KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan akan menangani secara profesional kasus dugaan pemerasan yang melibatkan tiga oknum jaksa di Banten. Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima tersangka terkait tindak pidana umum Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Salah satu tersangka merupakan oknum jaksa berinisial RZ, yang menjabat sebagai Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. RZ sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK kemudian menyerahkan RZ kepada Kejaksaan Agung pada Kamis (18/12) malam. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyerahan dilakukan karena Kejagung telah lebih dahulu menangani perkara tersebut dengan menetapkan lima tersangka dan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Baca juga : KPK Sebut Kabar Jaksa Peras Saksi Rp3 M Masih Abu-abu
"(Kenapa keduluan) ya mungkin kan dari pihak sana ada yang melaporkan juga terhadap yang bersangkutan," kata Anang di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Selain RZ, Kejagung juga menerima penyerahan dua tersangka dari unsur swasta yang ikut terjaring OTT KPK, yakni pengacara berinisial DF dan seorang penerjemah atau ahli bahasa berinisial MS. Sementara dua oknum jaksa lainnya, yakni Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang berinisial HMK dan Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten berinisial RV, lebih dahulu ditangkap oleh Kejagung.
Anang menegaskan bahwa Jaksa Agung ST Burhanuddin berulang kali mengingatkan seluruh jajaran untuk menjaga integritas. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KPK atas penangkapan RZ.
Baca juga : Sikap Dewas KPK yang tidak Menyidangkan Jaksa Terduga Pemeras Saksi Disayangkan
"Secara, ini nanti seleksi alami kan. Yang memang nggak punya integritas akan gugur dengan sendirinya. Nanti mudah-mudahan untuk jaksa-jaksa yang berintegrasi yang profesional," ungkap Anang.
Kasus ini kini ditangani oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Anang memastikan tidak ada konflik kepentingan meski perkara melibatkan oknum jaksa.
"Nggak ada (konflik interest). Kita profesional. Berapa perkara yang jaksa kita tangani, terbukti semua. Nggak ada yang kita tutupi, kita buka. Makanya keseriusan kita, percayakan. Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi. Silakan lakukan, dan ini momentum untuk benah-benah di kita," tegas Anang.
Ia menambahkan, mayoritas jaksa Kejagung selama ini telah bekerja keras menjaga integritas. Citra Korps Adhyaksa di mata publik dinilai cukup baik, terutama setelah keberhasilan pengembalian kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.
Maka itu, oknum jaksa yang melakukan tindakan pelanggaran hukum dan etika dipastikan tidak akan dilindungi.
Sebanyak tiga oknum jaksa dan dua pihak swasta kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Kelimanya dijerat Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dalam penanganan kasus pidana umum ITE, dengan pelapor seorang warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI). Total uang hasil pemerasan sekitar Rp941 juta telah disita penyidik.
Uang tersebut diduga diberikan oleh TA, WNI, dan CL, WNA asal Korea Selatan, yang saat ini berstatus terdakwa. Adapun perkara ITE tersebut masih berproses di Pengadilan Negeri Tangerang. (P-4)




