jpnn.com, BANDUNG - Pengacara Astrid Pertiwi merasa kecewa setelah objek sita jaminan dalam perkara perdata nomor: 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dan perkara nomor: 120/PDT/2025/PT BDG yang terletak di Bandung tiba-tiba di bangun lapanga padel.
"Sangat disayangkan objek sita jaminan saat ini dibangun lapangan padel oleh pemohon kasasi, padahal saat ini permohonan kasasi yang diajukan oleh pemohon telah diputus oleh Mahkamah Agung dengan tolak kasasi," ujar dia dalam siaran persnya, Jumat (19/12).
BACA JUGA: Menyongsong Era Baru Kedaulatan Hukum: Urgensi RUU Hukum Perdata Internasional sebagai Pilar Indonesia Emas
Pemohon yakni NM sudah membangun lapangan padel tersebut pada masa permohonan kasasi masih dalam tahap proses pemeriksaan. Padahal, kata Astrid, objek sita jaminan tersebut tidak boleh dirubah bentuk peruntukannya.
"Berarti dengan membangun lapangan padel di atas tanah objek sita jaminan pemohon kasasi tidak menghormati penetapan pengadilan mengenai sita jaminan," ujar Astrid.
BACA JUGA: Lagi-Lagi Nikita Mirzani Cabut Gugatan Perdata Kepada Reza Gladys
Sebelumnya HSH telah mengajukan satu permohonan gugatan di Pengadilan Negeri Tinggi Bandung nomor: 97/Pdt.G/2024/PN.Bdg dan hasil putusan tersebut juga dikuatkan dalam putusan kasasi nomor 4683 K/PDT/2025.
Astrid menyebut gugatan pmh mengajukan permohonan sita jaminan atas dua sertifikat lahan atas nama NM dan didalam putusan telah diputus diletakkan sita jaminan atas perkara tersebut.
BACA JUGA: Sidang Perdata di PN Jambi Berlangsung Panas, Juru Ukur Dinilai Tak Netral
Sita jaminan merupakan tindakan hukum preventif yang dilakukan atas permohonan penggugat.
Tujuannya adalah "membekukan" harta kekayaan tergugat agar tidak dipindah-tangankan atau dialihkan selama proses pemeriksaan perkara berlangsung. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bahlil Meresmikan Lapangan Padel, Singgung Pendekatan di Luar Kelaziman
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan



