Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut, pemerintah akan menerapkan bea keluar batu bara dengan melihat kondisi harga komoditas tersebut di pasar global.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah memberlakukan bea keluar batu bara dengan melihat kondisi perusahaan batu bara. Bahlil memastikan pengenaan bea keluar hanya berlaku pada perusahaan yang memang layak dikenakan.
“Gimana caranya agar layak atau tidak? Kita akan kenakan biaya atau bea ekspor apabila harga pasarnya itu sudah mencapai angka tertentu. Formulasinya kami lagi buat,” kata Bahlil kepada wartawan, Jumat (19/12/2025).
Kendati demikian, Bahlil belum dapat memberikan perincian formulasi tarif bea keluar tersebut. Hingga saat ini, pihaknya masih menggodok formulasi yang tepat untuk diterapkan.
Dia memastikan jika harga komoditas emas hitam tersebut dalam kondisi melemah maka perusahaan yang mengekspor batu bara tidak dikenakan karena akan merugikan perusahaan tersebut.
“Jadi kalau harganya rendah, perusahaan kan profitnya kan kecil. Kalau kita kenakan bea keluar, itu bukan kita membantu dia. Syukur kalau untungnya masih ada. Kalau rugi, apa, kan negara juga harus fair,” jelasnya.
Baca Juga
- Kemenkeu Finalisasi Aturan Bea Keluar Batu Bara, Rampung Bulan Ini
- Purbaya Terapkan Bea Keluar Batu Bara Mulai 1 Januari 2026, Bersamaan dengan Emas
- Purbaya Ogah 'Subsidi' Batu Bara Lagi, Target Setoran Bea Keluar Rp20 T!
Namun, ketika harga batu bara melambung dan nilai jual ekspornya meningkat, maka menurut Bahlil wajar jika pemerintah atau negara memungut bea keluar pada perusahaan tersebut.
Dalam hal ini, dia menegaskan bahwa pengenaan bea keluar juga merupakan bagian dari amanah Pasal 33 dalam UUD 1945 tentang penggunaan sumber daya alam untuk kepentingan negara.
“Dan kami menteri ini semua harus ikut apa yang diperintahkan. Nah, pasal 33 itu di mana kita harus mampu memanfaatkan semua potensi dan peningkatan pendapatan negara, termasuk dalamnya adalah bea keluar,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait dengan pengenaan bea keluar batu bara untuk berlaku mulai 1 Januari 2026.
Dengan demikian, pemerintah mengupayakan agar pengenaan bea keluar untuk komoditas batu bara sekaligus emas mulai berlaku awal tahun depan.
"Kami sedang siapkan. Sesuai dengan DPR juga kan kemarin arahannya demikian," terang Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Namun demikian, Febrio masih belum membeberkan berapa besaran tarif yang akan berlaku untuk bea keluar emas hitam itu.
Hal ini berbeda dengan bea keluar komoditas emas yang sudah ditetapkan besaran tarifnya sebesar 7,5% sampai dengan 15% untuk dors, granules, casted bars dan minted bars.
Aturan terkait dengan kisaran tarif ekspor empat jenis produk emas itu sudah tertuang di PMK No.80/2025 yang mulai berlaku 23 Desember 2025.




