Bisnis.com, PALEMBANG— Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatra Selatan menilai besaran upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 yang telah ditetapkan merupakan angka yang moderat.
Ketua Apindo Sumsel Sumarjono Saragih menuturkan kenaikan nilai UMP tersebut telah melalui proses pembahasan panjang sesuai dengan rambu-rambu yang ditetapkan pemerintah.
“Tentu dalam mencari angka itu ada rujukan dasar (peraturan), jadi tidak datang dari langit,” ujarnya saat dihubungi, Jumat (19/12/2025).
Oleh karena itu, kenaikan sebesar 7,10% itu diharapkan mampu menjawab kondisi yang ada di Sumsel, terutama aspirasi dari buruh.
Meski begitu, dia juga berharap UMP untuk tahun mendatang tidak mengguncang dunia usaha atau dapat dipenuhi oleh masing-masing para pengusaha.
“Dari serikat pekerja dan buruh sudah memberikan pernyataan itu moderat, tentu kita hargai,” paparnya.
Baca Juga
- Sah! UMP Sumsel 2026 Naik jadi Rp3,94 Juta
- UMP 2026 Jatim: Buruh Desak Gubernur Khofifah Pakai Alfa 0,9
- Tok! UMP Sumatra Utara 2026 Naik 7,9% Jadi Rp3,23 Juta
Terkait kondisi usaha di Sumsel, Sumarjono mengatakan tidak ada sektor yang menghadapi tekanan serius untuk memenuhi upah minimum.
Namun, pihaknya menyoroti bahwa tantangan implementasi UMP itu berada pada pelaku usaha berskala kecil yang jumlahnya di Sumsel relatif masih banyak.
“Persoalannya itu ada di usaha skala kecil, seperti apa implementasinya. Itu yang harus diselesaikan selanjutnya,” kata Sumarjono.
Adapun, untuk perusahaan besar dan kondisi bisnisnya sudah baik, dia menegaskan untuk tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
“Bagi yang perusahaan besar tidak boleh tidak patuh,” tutupnya.



