Imigrasi Bogor Amankan 6 WNA, Ada yang Todong Warga Pakai Airsoft Gun

detik.com
8 jam lalu
Cover Berita
Bogor -

Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor mengamankan enam Warga Negara Asing (WNA) dari India, Belanda dan Yaman dalam operasi Wira Waspada. Enam WNA tersebut diamankan karena masalah overstay hingga membahayakan masyarakat.

Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Bogor, Dani Rachim mengatakan, WNA yang diamankan di antaranya, empat orang asal India, satu orang asal Belanda dan satu orang asal Yaman. WN asal Belanda diamankan karena sempat mengancam warga di Rancabungur menggunakan airsoft gun.

"Salah satu kasus yang menonjol adalah diamankannya seorang warga negara Belanda di kawasan Perumahan Bali Resort, Rancabungur pada 10 Desember 2025. WNA tersebut diduga melakukan perbuatan yang membahayakan keamanan dan ketertiban umum dengan mengancam seorang karyawan toko menggunakan airsoft gun," kata Dani dalam keterangan tertulis, Jumat (19/12/2025).

Baca juga: Imigrasi Jaksel Mulai Transformasi Digital Si Sultan 1.0, Perkuat Fondasi Layanan

Sementara empat WN India, kata Dani, berinisial VGV, SA, SS, dan AS, diamankan di Stasiun Bogor pada 10 Desember lalu. Empat WN India ini diduga sedang menghindari pengawasan oleh kantor imigrasi di Jakarta.

"Empat WN India diamankan di kawasan Stasiun Bogor. Mereka diketahui overstay kurang dari 60 hari dan terindikasi sedang mencari pekerjaan di Indonesia. Beberapa di antaranya sempat berpindah dari Jakarta ke Bogor untuk menghindari pengawasan petugas," kata Dani.

Sedangkan WN Yaman inisial FKB, diamankan di kediamannya di sekitar Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor. WN Yaman ini diduga melanggar keimigrasian dan sudah overstay selama 4 tahun.

"1 WN Yaman ditemukan di Babakan Madang setelah tinggal di Indonesia selama hampir empat tahun secara berpindah-pindah. Ia melanggar Pasal 78 Ayat (3) UU No. 6 Tahun 2011 karena overstay lebih dari 60 hari," kata Dani.

"Yang bersangkutan juga sudah lama tinggal lama di Indonesia. Kemudian karena overstay melebihi 60 hari, totalnya 4 tahun overstay, dan yang bersangkutan berpindah pindah tempat di Indonesia. Kemudian kami akan lakukan tindakan keimigrasian berupa deportasi," imbuhnya.

Baca juga: 15 WN China Penyerang TNI Karyawan Perusahaan Tambang, Izin Kerja Sudah Habis




(sol/idn)

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Diisukan Jadi Selingkuhan Irwan Mussry, Yuni Shara Ambil Langkah Hukum
• 17 jam lalucumicumi.com
thumb
IKN Gelar Lomba Robot: Nusantara TechnoFest Bangun Ekosistem Talenta Digital Sejak Dini
• 18 jam lalurepublika.co.id
thumb
ByteDance Sepakati Divestasi TikTok di AS, Pertahankan Saham Minoritas
• 19 jam lalubisnis.com
thumb
Menata Masa Pensiun Lebih Tenang dengan Solusi Pembiayaan BRI Multiguna Purna
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hasil Voli Putra SEA Games 2025: Indonesia Raih Perak usai Kalah 2-3 dari Thailand di Final
• 7 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.