Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung ST Burhanuddin mendukung penangkapan jaksa nakal dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), salah satunya yang terjadi di Banten. Ada sebanyak tiga jaksa yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pemerasaan terhadap Warga Negara (WN) Korea Selatan.
"Yang jelas, pimpinan kami prihatin, tetapi kami dan juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab," tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Advertisement
Menurut Anang, kasus ini menjadi momentum perbaikan Kejaksaan RI ke depan dan menjadi contoh bagi seluruh jaksa lainnya agar tidak berbuat curang.
"Karena kami tidak akan melindungi dan kami akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela," jelas dia.


