JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur PT Patera Surya Gemilang, Ali Wijaya Tan, bersaksi bahwa dirinya menyetor sejumlah duit ke pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) karena khawatir izin Tenaga Kerja Asing (TKA) yang diajukannya tidak terbit atau terlambat terbit.
Modus pemerasan pengurusan izin TKA ini adalah memperlambat izin TKA terbit meski dokumen yang disyaratkan dalam pengajuan izin TKA itu sudah lengkap.
Baca juga: KPK Duga Eks Sekjen Kemenaker Terima Aliran Uang Hasil Pemerasan Izin TKA
Hal ini Ali sampaikan ketika menjadi saksi dalam kasus pemerasan pengurusan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang melibatkan Eks Dirjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono dan kawan-kawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu menanyakan alasan Ali menuruti permintaan uang Rp 20-30 juta per bulan yang wajib dibayarkannya kepada Direktur Pengendalian Penggunaan TKA (PPTKA) yang tengah menjabat kala itu.
“Kenapa saudara saksi bersedia memenuhi permintaan para terdakwa?” tanya salah satu jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (19/12/2025).
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Kementerian Ketenagakerjaan, Izin Tenaga Kerja Asing, pemerasan pejabat, Korupsi RPTKA&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8xOS8yMTU1MjQxMS9wZW5ndXNhaGEtYmVyc2Frc2ktc29hbC1wZW1lcmFzYW4taXppbi10a2Eta2hhd2F0aXItYmlsYS10YWstc2V0b3ItZHVpdA==&q=Pengusaha Bersaksi soal Pemerasan Izin TKA: Khawatir Bila Tak Setor Duit§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Baca juga: Saksi Ungkap Pernah Diminta Rp 500.000 Per Dokumen Izin TKA
Ali menjelaskan, dokumen RPTKA itu dibutuhkan kliennya agar mereka tidak terkena denda overstay senilai Rp 1 juta per hari.
“Supaya tidak ada terjadi keterlambatan di kami begitu, kalau keterlambatan, kan, akan denda Rp 1 juta, lumayan besar,” jawab Ali.
Ali mengatakan, dokumen RPTKA itu sebenarnya tidak diajukan secara mendadak.
Selain tidak mendadak, dokumen-dokumen yang disyaratkan juga sudah lengkap.
Jaksa pun membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk mempertegas pernyataan Ali.
“Bahwa saya bersedia untuk memenuhi permintaan untuk memberikan uang kontribusi bagi Heri Sudarmanto, Wisnu Pramono, dan Haryanto, yang saat itu mereka menjabat sebagai Direktur PPTKA karena saat itu saya sedang mengajukan RPTKA untuk klien,” kata jaksa.
Baca juga: Kasus Pemerasan Izin TKA, Saksi Ungkap Dipaksa Sumbang Rp 30 Juta Per Bulan
Dalam BAP itu, Ali mengaku khawatir kalau RPTKA yang diajukannya tidak akan disetujui jika ia tidak menuruti permintaan para terdakwa.
“Saya khawatir pengajuan RPTKA saya tidak disetujui oleh mereka karena jabatan mereka tinggi. Apakah benar keterangan saudara saksi seperti itu? Ada kekhawatiran dari saudara saksi?” tanya jaksa kepada Ali.
Di hadapan hakim, Ali mengaku kalau ia takut izin itu lama dikeluarkan oleh Kemnaker.
Jika RPTKA itu tidak segera diterbitkan, klien Ali harus membayar denda overstay dan bisa membuatnya kehilangan kepercayaan klien.




