Jakarta: Pemerintah diminta segera melakukan penguatan instrumen perjanjian multilateral dan bilateral dengan negara-negara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI). Perjanjian itu bakal memperkuat perlindungan terhadap PMI.
“Masih banyak negara tujuan PMI yang belum memiliki perjanjian bilateral dengan Indonesia. Padahal, perjanjian tersebut merupakan instrumen dasar perlindungan warga negara kita di luar negeri,” tegas Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin, dalam keterangannya, dilansir pada Jumat, 19 Desember 2025.
Hal ini disampaikan Irham usai menerima penghargaan dari Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) sebagai Tokoh Pelopor Gerakan Pembaharuan Pelindungan Migran, dan Pekerja Rentan dalam peringatan International Migrants Day 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis, 18 Desember 2025. Dia juga mendorong Kementerian P2MI untuk memperkuat kerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dalam merealisasikan perjanjian tersebut. Denyut Ekonomi Nasional Dia menjelaskan peran penting PMI dalam menopang perekonomian nasional. Menurut dia, PMI membuat denyut ekonomi nasional tetap bergerak, mulai dari desa hingga kawasan perkotaan.
Dia menilai kontribusi PMI memiliki dampak nyata bagi kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Menurut dia, remitansi para pekerja migran membantu pembangunan di desa, menopang kebutuhan keluarga miskin di perkotaan, serta memastikan anak-anak tetap memiliki akses terhadap pendidikan.
“Pembangunan di desa terus berjalan, kaum miskin kota tetap bisa makan, dan keluarga-keluarga memiliki harapan akan masa depan,” ujar dia.
Baca Juga: Kementerian P2MI Perkuat Daya Saing Pekerja Migran
Presiden Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (Sarbumusi) Irham Ali Saifuddin (ketiga dari kanan). Dok. Istimewa
Di samping itu, Irham menekankan pentingnya pengembangan pendidikan vokasi dan keterampilan kerja bagi PMI, termasuk penguatan mutual skill recognition atau pengakuan kecakapan kerja antarnegara. Menurut dia, pengakuan keterampilan menjadi fondasi penting dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak PMI.
“Saya percaya, keterampilan adalah bentuk perlindungan terbaik bagi pekerja,” ujar dia. Perlindungan Hukum Sementara itu, praktisi ketenagakerjaan Masykur Isnan menilai percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI) menjadi kebutuhan mendesak. Dia menyebut regulasi tersebut sebagai basis perlindungan hukum yang lebih kuat bagi PMI.
“Legislatif perlu fokus pada pengesahan UU P2MI sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi warga yang bekerja di luar negeri,” ujar Masykur.


