Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Pemerintah memastikan penghentian impor solar mulai tahun 2026 akan berlaku bagi seluruh pelaku usaha, termasuk SPBU swasta. Kebutuhan solar nasional nantinya akan sepenuhnya dipenuhi dari produksi kilang dalam negeri.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan kebijakan setop impor tidak hanya ditujukan kepada badan usaha milik negara, tetapi juga swasta.
“Penghentian impor ini berlaku untuk semua, termasuk swasta. Artinya kita tidak lagi melakukan impor. Jika SPBU swasta membutuhkan solar, maka pasokannya harus berasal dari kilang dalam negeri,” ujar Laode dalam keterangan yang dikutip, Jumat (19/12/2025).
Laode menjelaskan, kebijakan tersebut khususnya menyasar jenis solar dengan spesifikasi CN 48, sesuai arahan Menteri ESDM. Dengan kapasitas kilang yang terus meningkat, pasokan dalam negeri dinilai mencukupi kebutuhan nasional.
“Swasta tetap bisa membeli solar, tetapi dari produk kilang domestik. Itu yang dimaksud dengan stop impor,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia tidak akan lagi mengimpor solar mulai tahun depan. Kebijakan ini didukung oleh beroperasinya proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Kilang Balikpapan yang dijadwalkan diresmikan pada Desember 2025.
Menurut Bahlil, kilang tersebut akan menambah kapasitas produksi solar nasional hingga lebih dari 100 ribu barel per hari, sehingga mampu menutup kebutuhan konsumsi dalam negeri.
“Dengan tambahan kapasitas dari RDMP Balikpapan sekitar 100 ribu barel per hari, mulai tahun depan Indonesia tidak lagi melakukan impor solar. Produksi dan konsumsi kita sudah seimbang,” kata Bahlil dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Senin (15/12/2025).
Bahlil juga menegaskan, meskipun kebijakan pencampuran biodiesel belum ditingkatkan hingga B50, pemerintah tetap optimistis pasokan solar nasional aman tanpa impor.
Editor: Redaktur TVRINews



