KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat

merahputih.com
3 jam lalu
Cover Berita

Merahputih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindakan tegas melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Banten yang melibatkan oknum penegak hukum.

Operasi senyap ini dilakukan setelah adanya laporan mengenai praktik pemerasan terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan yang tengah menghadapi permasalahan hukum di Indonesia.

"Dalam proses persidangannya para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum," tutur Jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

Baca juga:

Kejagung Berhentikan Tiga Jaksa Tersangka Pemerasan yang Kena OTT KPK

Modus Ancaman Hukuman Berat dan Keterlibatan Berbagai Pihak

Korban yang merupakan WN Korea Selatan tersebut diketahui berstatus terdakwa dalam perkara pencurian data. Dalam proses hukumnya, oknum jaksa diduga memanfaatkan posisi mereka untuk menekan korban dengan ancaman pemberian tuntutan hukuman yang maksimal serta perpanjangan masa penahanan jika tidak memenuhi sejumlah permintaan materiil.

Tidak bergerak sendirian, KPK mengamankan total sembilan orang dalam operasi ini. Selain oknum jaksa, tim penyidik juga menangkap penasihat hukum serta ahli bahasa atau penerjemah yang diduga berperan sebagai perantara dalam aksi pemerasan terhadap WNA tersebut dan rekan-rekannya.

Penyitaan Barang Bukti dan Pelimpahan Perkara

Baca juga:

Selain di Banten, KPK Juga Tangkap Jaksa di Kalsel

Dalam operasi tersebut, KPK berhasil mengamankan uang tunai senilai Rp 900 juta yang diduga sebagai uang hasil pemerasan. Meski OTT dilakukan oleh KPK, penanganan perkara ini selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Keputusan pelimpahan diambil lantaran pihak Kejagung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus yang sama sejak Rabu (17/12).

"KPK melakukan kegiatan tertangkap tangan kepada para oknum di Kejaksaan yang bersama-sama dengan pihak atau penasihat hukum dan juga ahli bahasa atau penerjemah yang diduga melakukan tindak pemerasan kepada korban, yaitu warga negara asing dari Korea Selatan dan koleganya," lanjut dia. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kabur dari Jakarta, 4 WNA Asal India Terciduk Imigrasi di Stasiun Bogor
• 22 jam laluidntimes.com
thumb
Sisley Hadirkan Sunscreen Inovatif, Cegah dan Koreksi Tanda Penuaan di Wajah
• 12 jam lalukumparan.com
thumb
Pramono-Rano Hadiri Tablig Akbar Jakmania di Monas: 2027 Persija Harus Juara
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Sabar/Reza Jadi Satu-satunya Wakil RI yang Lolos Semifinal BWF World Tour Finals
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Komet 3I/ATLAS dan Spekulasi Pesawat Alien
• 9 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.