Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertinus Parlinggoman (APN) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di wilayahnya. Albertinus diduga menerima Rp804 juta selama menjabat.
"APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep menjelaskan, sebagian uang diterima Albertinus melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR). Dalam kasus ini, Albertinus diduga memeras sejumlah perangkat daerah.
"Berasal dari dugaan tindak pemerasan APN kepada sejumlah perangkat daerah di HSU, diantaranya, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)," ucap Asep.
Baca Juga :Kasi Datun Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tri Taruna Diburu KPK
Hasilnya, Albertus panen uang hasil pemerasan dari November sampai Desember 2025. Total, ada dua klaster dalam pemerasan ini.
Klaster pertama dari perantara Tri. Albertinus menerima uang Rp270 juta dari Kepala Dinas Pendidikan HSU Rahman (RHM) dan Direktur RSUD HSU berinisial EVN sebesar Rp235 juta.
"(Klaster keedua) melalui perantara ASB (Kasi Intel), yaitu penerimaan dari YND selaku Kepala Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta," ujar Asep.
Dalam kasus ini, Asis juga menerima Rp63,2 juta dari Februari sampai Desember 2025. Selain pemerasan, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadinya.
"Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta, tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi," ucap Asep.
Pada perkara ini, Albertinus juga diduga dialiri penerimaan lainnya senilai Rp450 juta. Sebanyak Rp405 juta masuk ke rekening istri Albertinus.
"Dari Kadis PU dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus - November 2025 sebesar Rp45 juta," ucap Asep.
KPK hanya menemukan Rp318 juta saat operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Pendalaman masih dilakukan hingga kini.
Penyidik KPK membeberkan barang bukti pemerasan Kajari HSU Albertinus Parlinggoman. Foto: Tangkapan layar
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU) Albertus Parlinggoman (APN), Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2002 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP jo Pasal 64 KUHP.


