Jakarta, ERANASIONAL.COM — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) buka suara soal pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara. (HSU) Albertus P Napitupulu dan Kasi Intel Kejari HSU Asis Budianto.
Merespon hal itu Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait OTT KPK terhadap Kajari dan Kasi Intel HSU.
“Kita akan menghormati setiap proses hukum dan kita tidak akan mengintervensi,” kata Kapuspenkum, Anang. kepada wartawan, Jumat (19/12).
Meski begitu, Anang mengaku belum mendapat informasi detail soal kasus yang menjerat kedua jaksa itu hingga ditangkap oleh lembaga antirasuah.
Anang hanya mengatakan OTT terhadap dua jaksa itu akan dijadikan momentum untuk berbenah.
Lanjut Anang mengatakan bagaimana teman-teman yang lain sudah berusaha bekerja keras, menjaga integritas penanganan perkara-perkara.
“Seperti Anda tahu kan, menjaga sampai ibaratnya rating yang baik, pengembalian kerugian negara yang besar, yang tidak dinodai oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, yang tidak menjaga integritas dan tidak menjaga korpsnya dengan baik maupun keluarganya dan institusi,” tutur Anang.



