Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. Ade Kuswara menjadikan ayahnya sebagai perantara.
"ADK rutin meminta ‘ijon’ paket proyek kepada SRJ (piak swasta Sarjan) melalui perantara saudara HMK," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 20 Desember 2025.
Selain berstatus sebagai bapak kandung Ade Kuswara, Kunang merupakan Kepala Desa Sukadarmi, Cikarang Selatan. Ade Kuswara dan bapaknya kini dijerat sebagai penerima suap.
Baca Juga :Ditahan KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang hingga Bapaknya Jadi Tersangka Suap
Asep mengatakan, Ade Kuswara memerintahkan bapaknya menjadi perantara suap dari Desember 2024 sampai Desember 2025. Ada juga orang lain yang diberikan tugas serupa, namun tidak dirinci KPK.
"Adapun total ‘ijon’ yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar," ucap Asep.
KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).
Petugas KPK memamerkan barang bukti. Foto: Tangkapan layar.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.




