KPK Bongkar Kasus Pemerasan di HSU, Oknum Kajari dan Kasi Intel Diciduk, Satu Kabur

realita.co
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA (Realita)- Lembaga Anti Rasuah akhirnya menetapkan Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu bersama anak buahnya Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Asis Budianto tersangka kasus dugaan pemerasan.

Kemudian juga, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari HSU Tri Taruna Fariadi sebagai tersangka tetapi saat ini yang bersangkutan melarikan diri.

"Setelah tim melakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan dugaan peristiwa pidana, maka perkara tindak pidana korupsi di HSU diputuskan naik ke tingkat penyidikan. Ditemukan cukup alat bukti, maka ditetapkan 3 orang sebagai tersangka, 1 masih dalam pencarian," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi persnya, Sabtu (20/12/2025) pagi.

Deputi penindakan KPK juga membeberkan, APN selaku Kajari, ASB selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara. OTT yang berawal dari aduan masyarakat tersebut, KPK menangkap 21 orang. 6 di antaranya dibawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan. Selain Kajari dan Kasi Intel HSU, yang lainnya masih berstatus saksi," tambahnya.

Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Rahman, Kepala Dinas Kesehatan Yandi, serta Hendrikus dan Rahmad Riyadi selaku pihak lainnya termasuk yang dibawa ke Jakarta.

Albertinus disinyalir menerima aliran uang kurang lebih Rp804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni Asis dan Tri Taruna serta pihak lainnya.

Penerimaan uang tersebut berasal dari dugaan tindak pemerasan Albertinus kepada sejumlah OPD di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).

"Permintaan disertai ancaman itu dengan modus agar Laporan Pengaduan LSM yang masuk ke Kejari HSU terkait dinas tersebut tidak ditindaklanjuti proses hukumnya," ungkapnya.

Asep juga merinci, dalam kurun November- Desember 2025, dari hasil pemerasan APN kepada OPD menerima aliran uang sebesar Rp804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara," terang Asep lagi.

Cluster pertama, Tri Taruna, penerimaan dari Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta. Kemudian cluster kedua, perantara Asis penerimaan dari Dinas Kesehatan HSU sejumlah Rp149,3 juta.

"Sementara itu, ASB (Asis Budianto) yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari- Desember 2025 diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp63,2 juta," jelasnya.

Selain melakukan dugaan tindak pemerasan, yang bersangkutan diduga melakukan pemotongan anggaran Kejari HSU melalui bendahara, yang digunakan untuk dana operasional pribadi.

Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan Tambahan Uang Persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi.

Albertinus diduga juga mendapat penerimaan lainnya sejumah Rp450 juta. Rinciannya transfer ke rekening istri Albertinus senilai Rp405 juta dari Kadis Pekerjaan Umum dan Sekwan DPRD dalam periode Agustus-November 2025 sebesar Rp45 juta.

Selain menjadi perantara Albertinus, terhadap Tri Taruna juga diduga menerima aliran uang mencapai Rp1,07 miliar.

Rinciannya pada 2022 yang berasal dari mantan Kepala Dinas Pendidikan HSU senilai Rp930 juta. Kemudian pada 2024 yang berasal dari rekanan sebesar Rp140 juta.

"Dari kegiatan tertangkap tangan ini, KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti yang disita dari kediaman APN berupa uang tunai sebesar Rp318 juta," ungkap Asep.

Para tersangka ditahan di rutan KPK selama 20 hari kedepan untuk tahap penyidikan dan melanggar Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf f Undang- undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.ang

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kampanye Keselamatan Penerbangan Digencarkan di Batam Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
• 6 jam lalupantau.com
thumb
Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, PBHI: Harus Persetujuan Menteri PANRB!
• 43 menit lalurctiplus.com
thumb
Batal Bercerai, Arman Wosi dan Della Puspita Kembali Tinggal Serumah
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
WIKA Kantongi Tiga Kontrak Infrastruktur Strategis Senilai Rp690,24 Miliar
• 48 menit laluidxchannel.com
thumb
400 Personel Polres Jakbar Dikerahkan Amankan Natal dan Tahun Baru
• 9 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.