Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK), sebagai tersangka kasus suap ijon proyek. Keduanya menerima uang miliaran rupiah dari pihak swasta Sarjan (SRJ).
"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu, 20 Desember 2025.
Asep menjelaskan uang itu diserahkan sebanyak empat kali melalui perantara. KPK mengendus adanya penerimaan lain ke Ade Kuswara sampai Rp4,7 miliar.
Baca Juga :Ditahan KPK, Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang hingga Bapaknya Jadi Tersangka Suap
Dalam kasus ini, Ade Kuswara rajin berkomunikasi dengan Sarjan sejak menjadi Bupati Bekasi periode 2024 sampai 2029. Sarjan merupakan pengusaha yang menjadi penyedia paket proyek di Kabupaten Bekasi.
Ade Kuswara rutin meminta ijon paket kepada Sarjan dari Desember 2024 sampai Desember 2025. Bupati Bekasi itu dibantu orang lain dalam penerimaan uang.
Dalam kasus ini, KPK menyita Rp200 juta sebagai bukti operasi tnagkap tangan (OTT). Uang itu merupakan sisa setoran dari total Rp9,5 miliar yang diterima.
"Uang tersebut merupakan sisa setoran ‘ijon’ keempat dari SRJ kepada ADK, melalui para perantara," ujar Asep.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Tangkapan layar.
Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

:strip_icc()/kly-media-production/medias/4644317/original/038462000_1699674195-IMG_4244.jpeg)

