Gubernur Sumatra Utara, Bobby Nasution, menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Angka tersebut mengalami kenaikan sekitar 7,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Dengan kebijakan ini, UMP Sumut meningkat Rp236.412 per bulan dari posisi tahun 2025 yang berada di angka Rp2.992.559. Bobby menyebutkan besaran kenaikan tersebut telah melalui perhitungan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan,” ujar Bobby dalam konferensi pers di Kantor Gubernur Sumut, Jumat (19/12).
Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara menyesuaikan kebijakan pengupahan di daerah masing-masing dengan penetapan UMP tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antarpemangku kepentingan sekaligus mendorong aktivitas perekonomian, khususnya di daerah.
Menurutnya, kenaikan UMP ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan buruh di Sumatera Utara.
Selain itu, Bobby mengajak para pekerja serta serikat buruh untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif. Ia menekankan bahwa stabilitas keamanan dan iklim usaha yang sehat sangat penting bagi keberlanjutan dunia usaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Baik serikat buruh maupun asosiasi pengusaha, mari sama-sama kita jaga. Apa yang sudah kita harapkan telah tercapai, tinggal pekerjaan rumah kita menjaga kondusivitas,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondusivitas tersebut perlu dijaga dalam aktivitas kerja maupun kegiatan usaha di seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Utara. Bobby pun mengajak seluruh pihak untuk terus bergerak bersama demi menyejahterakan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Bobby juga menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, Sulaiman Harahap, untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan di wilayah tersebut. Ia menyoroti keterbatasan jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut yang saat ini hanya berjumlah 35 orang, sementara industri yang harus diawasi mencapai ribuan.
“Ini pengawasannya jadi keteteran. Tolong Pak Sekda didistribusikan dengan baik PPPK dan PPPK paruh waktu agar penempatan tidak berat sebelah,” kata Bobby.
Ia meminta agar PPPK dan PPPK paruh waktu dapat ditempatkan di dinas-dinas terkait, sehingga mampu mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah provinsi, termasuk memastikan penerapan UMP berjalan dengan baik di lapangan. (Ant/E-3)




