JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT DKI) memperberat hukuman untuk eks Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana menjadi 12 tahun penjara dalam kasus korupsi penggelembungan anggaran hingga kegiatan fiktif.
PT DKI juga menambahkan besaran uang pengganti yang dijatuhkan kepada Iwan Henry menjadi Rp 20,5 miliar subsider 6 tahun.
Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama, Iwan divonis 11 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Ia juga divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 13,5 miliar subsider 5 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iwan Henry Wardhana berupa pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara,” sebagaimana dikutip dari amar putusan yang tercantum di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Sabtu (20/12/2025).
Baca juga: Korupsi Kegiatan Fiktif, Eks Kadisbud DKI Dituntut 12 Tahun Bui
var endpoint = 'https://api-x.kompas.id/article/v1/kompas.com/recommender-inbody?position=rekomendasi_inbody&post-tags=Iwan Henry Wardhana, eks kadisbud dki jakarta korupsi, iwan henry wardhana korupsi&post-url=aHR0cHM6Ly9uYXNpb25hbC5rb21wYXMuY29tL3JlYWQvMjAyNS8xMi8yMC8xMDA5NDY0MS9wdC1ka2ktcGVyYmVyYXQtdm9uaXMtZWtzLWthZGlzYnVkLWpha2FydGEtamFkaS0xMi10YWh1bi1wZW5qYXJhLXVhbmc=&q=PT DKI Perberat Vonis Eks Kadisbud Jakarta Jadi 12 Tahun Penjara, Uang Pengganti Rp 20,5 M§ion=Nasional' var xhr = new XMLHttpRequest(); xhr.addEventListener("readystatechange", function() { if (this.readyState == 4 && this.status == 200) { if (this.responseText != '') { const response = JSON.parse(this.responseText); if (response.url && response.judul && response.thumbnail) { const htmlString = `Putusan banding ini diketuk pada Kamis (18/12/2025).
Selain Iwan, PT DKI juga memperberat vonis untuk Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud DKI Jakarta nonaktif Mohamad Fairza Maulana alias Keta menjadi 8 tahun dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Baca juga: Eks Kadisbud DKI Sempat Curhat di Rapim Saat Korupsinya Mulai Terendus, Berencana Kembalikan Uang
Keta juga divonis untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar subsider 3 tahun. Ia dinilai terbukti menerima dan menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.
Sebelumnya Keta divonis 6 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta dan subsider 3 bulan penjara.
Sementara itu, vonis pemilik Event Organizer (EO) GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi diperberat menjadi 9 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia juga divonis membayar uang pengganti senilai Rp 13,4 miliar subsider 4 tahun penjara.
Tapi, uang pengganti ini dapat dikurangi karena Kejaksaan telah menyita sejumlah harta dan barang milik Gatot, misalnya uang tunai Rp 7 juta dan 1 unit mobil merek Suzuki Ertiga.
Sebelumnya, Gatot divonis 8 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara.
Dia divonis membayar uang pengganti senilai Rp 13,2 miliar subsider 3 tahun penjara.
Perbuatan Iwan, Keta, dan Gatot diyakini melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.




