KPK Tetapkan 3 Jaksa di Kabupaten Hulu Sungai Utara Jadi Tersangka Pemerasan

merahputih.com
22 jam lalu
Cover Berita

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan korupsi.

Ketiganya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), serta dua bawahannya, Kasi Intelijen Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Tri Taruna Farida (TAR).

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (20/12).

Baca juga:

KPK Bongkar Skenario Jaksa Banten Peras WN Korea Selatan Berkedok Tuntutan Berat

Menurut KPK, modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memeras sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten HSU. Pemerasan dilakukan dengan ancaman akan menindaklanjuti laporan pengaduan dari LSM yang masuk ke Kejari HSU apabila tidak diberikan sejumlah uang.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Albertinus menjabat sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025.

“Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan operasional pribadi,” jelas Asep.

KPK mengungkapkan, Albertinus diduga menerima aliran dana sedikitnya Rp804 juta yang disalurkan melalui dua perantara, yakni Asis Budianto dan Tri Taruna Farida. Sejumlah OPD yang menjadi korban pemerasan antara lain Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum, serta RSUD HSU.

Baca juga:

Terungkap Lewat OTT KPK, Ini Modus Ijon Proyek dalam Kasus Bupati Bekasi

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga melakukan pemotongan anggaran internal Kejari HSU senilai Rp 257 juta yang bersumber dari Tambahan Uang Persediaan (TUP).

KPK turut menemukan aliran dana ke rekening istri Albertinus sebesar Rp405 juta, serta penerimaan pribadi Tri Taruna Farida yang diduga mencapai Rp 1,07 miliar.

“KPK akan terus mendalami aliran dana dan peran masing-masing pihak untuk menuntaskan perkara ini secara menyeluruh,” pungkas Asep.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 64 KUHP. (Pon)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Gara-gara Megawati Hangestri, Karier Pelatih Timnas Voli Putri Filipina Harus Berakhir Usai SEA Games 2025?
• 9 jam lalutvonenews.com
thumb
Atalia Praratya Tegaskan Perceraian dengan Ridwan Kamil Sudah Dipikirkan Matang, Bukan karena Pihak Ketiga
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Sekolah Pengungsian di Gaza Ditembaki Israel, Lima Warga Tewas
• 20 jam lalurepublika.co.id
thumb
Kebersihan Lingkungan Masuk Agenda Pembangunan Nasional
• 1 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
BMKG Buka Suara Penyebab Fenomena Langka Langit Pandeglang Memerah
• 12 jam lalucnbcindonesia.com
Berhasil disimpan.