Jakarta, IDN Times - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, menandatangani perintah eksekutif yang mempercepat proses klasifikasi ulang ganja pada Kamis (18/12/2025). Trump menginstruksikan Jaksa Agung Pam Bondi untuk segera memindahkan status ganja dari obat Golongan I ke Golongan III dalam undang-undang federal.
Langkah ini bertujuan mempermudah penelitian medis terkait manfaat dan potensi bahaya tanaman tersebut bagi kesehatan masyarakat. Namun, Trump menegaskan bahwa kebijakan ini bukanlah bentuk legalisasi nasional ganja untuk penggunaan rekreasi.





