Pemerintah mengerahkan sumber daya nasional secara besar-besaran untuk menangani dampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, kendati statusnya belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Skala penanganan mencerminkan luasnya dampak yang terjadi, dengan total 537.185 pengungsi tersebar di 52 kabupaten/kota berdasarkan data per 19 Desember 2025, yang membutuhkan penanganan darurat, pemulihan infrastruktur, hingga rekonstruksi jangka menengah.
Pada tahap pekerjaan mendesak, pemerintah memprioritaskan penanganan pengungsian serta perbaikan infrastruktur yang rusak. Kerusakan mencakup 2.058 kilometer jalan nasional di 76 ruas, setara hampir dua kali panjang Tol Trans Jawa, serta 123 ruas jalan daerah dan 95 jembatan daerah.
Selain itu, tercatat 13 bendungan terdampak, serta kerusakan pada fasilitas publik dan sosial, meliputi 973 sekolah, 562 madrasah, 53 pasar, 212 pondok pesantren, 219 fasilitas kesehatan, dan 434 rumah ibadah.
Memasuki fase rekonstruksi dan pembangunan, pemerintah menyiapkan pembangunan kembali 147.236 unit rumah bagi warga terdampak. Di sektor konektivitas, rekonstruksi mencakup 33 jembatan nasional dengan total panjang 2.537 meter, setara dengan 12 kali panjang Jembatan Merah Surabaya, guna memulihkan akses logistik dan mobilitas masyarakat.
Seluruh kekuatan negara dikerahkan untuk mendukung penanganan bencana. Tecatat, TNI menurunkan 35.447 prajurit yang didukung 36 helikopter, 26 pesawat, dan 20 KRI. Polri mengerahkan 11.625 personel, didukung 8 helikopter dan 2 pesawat, bersama 7.269 relawan, serta mengoperasikan 91 posko bencana, 38 posko kesehatan, dan 21 dapur lapangan.
Sementara itu, BNPB mengelola 210 titik pengungsian yang menampung 111.620 pengungsi di 166 desa, dengan dukungan 1.110 relawan kesehatan. Dari sisi pemenuhan kebutuhan dasar, Badan Gizi Nasional (BGN) mengoperasikan 323 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bagi pengungsi, terdiri atas 109 unit di Aceh, 148 unit di Sumatra Utara, dan 66 unit di Sumatra Barat.
Pemerintah juga menyalurkan santunan melalui Kementerian Sosial, sebesar Rp15 juta bagi korban meninggal dunia dan Rp5 juta bagi korban luka.

