JAKARTA, KOMPASTV - Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan kegiatan tertangkap tangan untuk perkara di Kabupaten Hulu Sungai Utara dalam proses penangkakan hukum di Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.
Kegiatan penangkapan dilakukan pada hari Kamis (18/12/2025).
Dalam kegiatan tersebut tim mengamankan sejumlah 21 orang di mana enam orang di antaranya kemudian diterbangkan ke Jakarta untuk dimintai keterangan yang lebih intensif.
“KPK menetapkan tiga orang tersangka sebagai berikut. Yang pertama, Saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai dengan sekarang. Saudara ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,”jelas Asep, Sabtu (20/12/2025).
KPK membeberkan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp804 juta secara langsung maupun melalui perantara yakni Saudara ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan Saudara TAR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri ASU serta pihak lainnya.
Uang tersebut diterima melalui dua kluster perantara. Kluster pertama melalui TAR, yang berasal dari Kepala Dinas Pendidikan HSU sebesar Rp270 juta dan Direktur RSUD HSU sebesar Rp235 juta. Kluster kedua melalui ASB, yang berasal dari Kepala Dinas Kesehatan HSU sebesar Rp19,3 juta.
Sahabat KompasTV, bagaimana pendapat kalian terkait berita ini, tulis di kolom komentar ya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Lintang
#kpk #huluutara #kajari
Baca Juga: Terkuak! Modus Bupati Bekasi Ade Kuswara usai ditetapkan KPK Tersangka Kasus Suap Izin Proyek
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- kajari
- hulu sungai utara
- kpk
- ott kpk




