Pengadilan Tinggi Jakarta memperberat hukuman mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Pemprov DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana, menjadi 12 tahun penjara.
Iwan divonis bersalah atas kasus korupsi anggaran kegiatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov DKI Jakarta.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dr. Iwan Henry Wardhana, S.E., M.Sc. berupa pidana penjara selama 12 tahun," demikian amar putusan banding dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (20/12).
Dalam putusan banding itu, selain pidana badan, Iwan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 20.507.199.844 (Rp 20,5 miliar). Apabila tak dibayar, akan diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun.
Pada pengadilan tingkat pertama, dia dihukum 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Iwan juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 13,5 miliar subsider 6 tahun penjara.
Belum ada keterangan dari Iwan terkait putusan banding tersebut.
Dalam kasusnya, Iwan dinyatakan melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana; dan pemilik EO GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.
Iwan dan Fairza diduga bersepakat untuk menggunakan tim EO milik Gatot dalam melaksanakan kegiatan pada bidang Pemanfaatan Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta.
Untuk pencairan anggaran, Fairza dan Gatot pun kemudian bersepakat menggunakan sanggar-sanggar fiktif.
Namun, saat uang anggaran telah dicairkan dan ditransfer ke rekening sanggar fiktif, Gatot justru menarik uangnya dan menampung di rekening pribadi miliknya. Uang yang telah ditampung Gatot itu diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Iwan dan Fairza.
Perbuatan mereka merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar).
Atas perbuatannya, Iwan dkk melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.



