6 Aplikasi Mata Elang Dimatikan, Alexander Sabar: Sisanya Proses Verifikasi Google

viva.co.id
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan sebanyak enam aplikasi yang menjual data nasabah pembiayaan kepada penagih utang atau mata elang sudah tidak aktif.

Hal ini merupakan tindak lanjut dugaan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui aplikasi digital.

Baca Juga :
Alexander Sabar Tegur Google
X Resmi Bayar Denda Konten Pornografi ke Pemerintah Indonesia

Terdapat delapan aplikasi yang telah diajukan untuk penghapusan (delisting) dari platform digital.

"Kami sudah mengajukan permohonan penghapusan (delisting) terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital terkait, yakni Google. Saat ini, enam aplikasi di antaranya sudah tidak aktif," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, di Jakarta, Sabtu, 20 Desember 2025.

Ia menambahkan, dua aplikasi lainnya yang belum diturunkan sedang dalam proses verifikasi lanjutan oleh pihak platform.

Alexander Sabar menjelaskan, pengajuan penghapusan aplikasi tersebut dilakukan setelah ditemukan indikasi penyebaran data objek fidusia secara tidak sah.

Aplikasi "Mata Elang" (seperti BESTMATEL) bekerja sebagai alat pendukung bagi penagih utang untuk mencari dan mengidentifikasi kendaraan kredit bermasalah dengan memindai nomor polisi secara real-time melalui database dari perusahaan leasing.

Aplikasi tersebut membantu mereka melacak, mengintai, dan melakukan penarikan kendaraan di lokasi strategis, di mana data yang diproses mencakup info debitur, kendaraan, hingga ciri-ciri fisik.

Terkait dugaan penjualan dan penyalahgunaan data nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu, Alexander menjelaskan penanganan terhadap aplikasi yang dimaksud dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

“Proses penindakan dilakukan melalui tahapan pemeriksaan, analisis, serta rekomendasi pemutusan akses atau penghapusan aplikasi berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),” paparnya.

Alexander Sabar juga memastikan Kemkomdigi terus memperkuat koordinasi dengan instansi pengawas sektor dan platform digital guna memastikan ruang digital tetap aman, serta melindungi masyarakat dari praktik penyalahgunaan data pribadi dan aktivitas ilegal di ranah digital.

Baca Juga :
Polda Metro Beberkan Kerugian karena Kerusuhan di Kalibata Capai Rp1,2 Miliar
Terkuak! Ini Pemicu Aksi Pengeroyokan Tewaskan Dua Matel di Kalibata
6 Orang Jadi Tersangka Pengeroyokan Tewaskan 2 Matel

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Heboh Fenomena Langit Merah di Pandeglang
• 38 menit laludetik.com
thumb
35 Polwan Naik Pangkat, Brigjen Sulastiana Jadi Wakapolda Papua Barat
• 2 jam laluliputan6.com
thumb
Update Korban Tewas Banjir Sumatra, per Hari Ini Total 1.090 Jiwa
• 8 menit lalucnbcindonesia.com
thumb
Usaha Korban Banjir di Aceh Tengah Bertahan Hidup, Bupati Ungkap Warga 80 Desa Masih Terisolir
• 15 jam lalukompas.tv
thumb
Jadwal Puasa Rajab 1447 H Lengkap Bacaan Niat dan Tata Caranya
• 3 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.