Jakarta, IDN Times – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari denda administratif terhadap perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Nilai denda yang dibidik mencapai Rp29,2 triliun dari 22 perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan.
Penindakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara, menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerugian keuangan negara.
“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT (perusahaan tambang) ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” kata Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (20/12/2025).




