Satgas Halilintar Bidik Rp29,2 Triliun dari 22 Tambang Ilegal

idntimes.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, IDN Times – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Satgas Halilintar menargetkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dari denda administratif terhadap perusahaan tambang yang beroperasi tanpa izin di kawasan hutan. Nilai denda yang dibidik mencapai Rp29,2 triliun dari 22 perusahaan yang teridentifikasi melakukan pelanggaran bukaan lahan.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat penegakan hukum sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara, menyusul maraknya aktivitas tambang ilegal yang selama ini menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Sudah ada 22 perusahaan yang dilakukan penghitungan, itu dengan total nilai yang harus dibayarkan oleh perusahaan tersebut dengan 22 PT (perusahaan tambang) ini kurang lebih Rp29,2 triliun,” kata Ketua Satgas Halilintar PKH Mayjen TNI Febriel Buyung Sikumbang, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu (20/12/2025).


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Bahlil Warning Keras SPBU Swasta, Jangan Coba-Coba Atur dan Lawan Negara
• 8 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Update Klasemen Medali di Hari Terakhir SEA Games 2025 hingga Pukul 08.15 WIB: Tak Lagi Terkejar Vietnam, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Mentan Ajak Alumni IPB Jaga Momentum Swasembada Pangan dan Perkuat Hilirisasi
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
KSAD Maruli Tegaskan TNI Bekerja Siang Malam Tangani Banjir Sumatra
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pemerintah Siap Bangun 2.600 Hunian Tetap untuk Korban Bencana di Tiga Provinsi
• 19 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.