GenPI.co - Sebanyak 3 jaksa di Banten diberhentikan sementara karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pemerasan terkait perkara ITE.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengatakan ketiga jaksa terlibat dalam kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten.
Ketiganya adalah HMK selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, RV selaku Kasi D Kejaksaan Tinggi Banten, dan RZ selaku Kasubbag Daskrimti pada Kejaksaan Tinggi Banten.
"(Jabatannya) sudah copot, lepas. Sudah diberhentikan sementara sampai nanti punya kekuatan hukum yang tetap," kata dia, dikutip Sabtu (20/12).
Anang menjelaskan ketiga jaksa diberhentikan sementara mulai Jumat (19/12).
Dengan demikian, secara otomatis gaji mereka akan berhenti diberikan.
"Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan," papar dia.
Ketiga jaksa ditetapkan sebagai tersangka pemerasan bersama 2 pihak swasta, yakni DF selaku penasihat hukum dan MS penerjemah bahasa.
Dia membeberkan tim intelijen Kejaksaan lebih dahulu mengendus dugaan perbuatan para jaksa yang menangani perkara UU ITE tidak profesional.
Mereka juga terindikasi adanya transaksi meminta sejumlah uang terhadap para pihak terkait.
"Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia," terang dia.
Selanjutnya, Kejagung mengembangkan kasus ini dengan mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 17 Desember 2025.
Dalam kasus ini, ada 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MS, RZ, DF, RV, dan HMK.
Di sisi lain, KPK juga melakukan penyelidikan dan OTT terhadap jaksa RZ dan DF serta MS dalam kasus pemerasan ITE yang sama.
"Yang jelas, pada saat OTT kami sudah mengeluarkan sprindik. Kemudian, KPK OTT. Karena kami beri tahu bahwa kami sudah melakukan sprindik, akhirnya dengan koordinasi yang baik, diserahkan ke kami," jelas dia.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.(ant)
Heboh..! Coba simak video ini:


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450964/original/094338600_1766214114-WhatsApp_Image_2025-12-20_at_13.09.38.jpeg)


