JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar menegaskan bahwa ijazah pejabat publik bukan urusan personal, melainkan milik rakyat.
Menurut Rismon, ketika seseorang mendaftarkan ijazahnya untuk menduduki jabatan publik, dokumen tersebut otomatis menjadi bagian dari kepentingan publik dan wajib dibuka ketika diminta masyarakat.
“Ini bukan korban, kami korban. Rakyat ini korban. Ketika ijazah didaftarkan menjadi pejabat publik, itu belongs to the people,” ujar Rismon.
Rismon bahkan menyoroti aspek teknis dokumen akademik yang dipermasalahkan. Ia mengklaim memiliki pengalaman langsung menggunakan teknologi komputer sejak awal 1990-an, dan mempertanyakan keaslian format skripsi yang disebut berasal dari tahun 1985.
“Tahun 1994 saya masih pakai dot matrix, sistem operasi DOS dan Apple Macintosh. Font digital seperti itu belum ada di tahun 1985,” katanya.
Tak hanya soal font, Rismon juga menyebut ketiadaan lembar pengesahan penguji sebagai kejanggalan yang menurutnya harus diketahui publik.
Namun, klaim tersebut dibantah tegas oleh Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan.
Yakup menegaskan, seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur dan tidak ditemukan keanehan atau kejanggalan.
Ia menekankan, sejak awal penyidik telah menjamin netralitas dan sterilitas barang bukti, termasuk ijazah yang dipersoalkan, agar tidak terkontaminasi sebelum disampaikan di persidangan.
Selengkapnya saksikan di sini: https://youtu.be/74cRcEPkEWs?si=WVdxc5ivvoQzst5e
#jokowi #ijazah #rismon
Penulis : Elisabeth-Widya-Suharini
Sumber : Kompas TV
- jokowi
- ijazah
- ugm
- yakup hasibuan
- rismon sianipar





