KPK: Bupati Bekasi Diduga Minta Ijon Proyek sejak Desember 2024

mediaindonesia.com
16 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan dugaan praktik permintaan uang proyek yang dilakukan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) secara berulang sejak awal masa jabatannya. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak Desember 2024 hingga Desember 2025 dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan Ade Kuswara secara rutin meminta uang muka atau “ijon” proyek kepada Sarjan (SRJ), seorang penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Dalam kurun satu tahun terakhir, sejak Desember 2024 sampai Desember 2025, yang bersangkutan secara berkala meminta ijon paket proyek,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu.

Menurut KPK, pola komunikasi antara Ade Kuswara dan Sarjan mulai terbangun setelah Ade Kuswara terpilih sebagai Bupati Bekasi untuk periode 2025-2030. Sejak itu, permintaan uang proyek diduga dilakukan tidak secara langsung, melainkan melalui sejumlah perantara.

Asep mengungkapkan, salah satu perantara utama adalah ayah Ade Kuswara sendiri, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Selain HMK, terdapat pihak lain yang turut berperan dalam proses penyerahan uang tersebut.

“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama dengan HMK mencapai sekitar Rp9,5 miliar,” jelasnya.

KPK mencatat penyerahan uang dilakukan sebanyak empat kali melalui para perantara tersebut.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang. Sehari kemudian, tujuh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara dan HM Kunang.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik suap proyek tersebut.

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya HM Kunang sebagai tersangka penerima suap, serta Sarjan sebagai tersangka pemberi suap.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. (Z-10)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jelang Nataru 2025/2026, DPR RI Tinjau Kesiapan Distribusi BBM Pertamina di Sumbagsel
• 22 jam lalukompas.tv
thumb
Resort Mewah Ini Tawarkan Pengalaman Menginap di Surga Tersembunyi Lombok
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Libur Nataru, Pramono Prediksi Penumpang di Terminal Pulo Gebang Naik Hampir 100%
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
DPRD DIY Dukung Kehadiran Becak Listrik, Malioboro Siap Go Green
• 16 jam lalurepublika.co.id
thumb
Jeda Sepekan Dimaksimalkan Liverpool untuk Tingkatkan Kebugaran Pemain
• 17 jam lalumedcom.id
Berhasil disimpan.