User Mengaku Tertipu Puluhan Juta Rupiah, Owner Perumahan TKB Bakal Proses Hukum

realita.co
1 jam lalu
Cover Berita

LAMONGAN (Realita) - Sejumlah warga menemui owner perumahan "Tikung Kota Baru" di Kecamatan Tikung, Kabupaten Lamongan, Sabtu (20/12/2025).

Kedatangan itu untuk mengadukan nasib mereka, lantaran merasa ditipu oleh wanita, inisial E-Y (50), warga Desa Lopang, Kecamatan Kembangbahu, yang mengaku sebagai karyawan pemasaran di perumahan tersebut.

Baca juga: Warga Pemilik 6 Apartemen Labrak Kantor Developer Group Puncak Surabaya

Mulyadi, salah satu korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp. 27 juta kepada E-Y sekitar bulan Agustus 2025 lalu, yang disebutkan sebagai biaya administrasi pembelian 1 unit rumah dengan system takeover (peralihan kredit).

"Katanya untuk biaya administrasi dan sudah saya bayar lunas. Ternyata setelah saya konfirmasi, uang itu tidak diserahkan dan tanpa sepengetahuan pihak developer, ” terang Mulyadi saat berada dikantor pemasaran perumahan Tikung Kota Baru, Sabtu (20/12/2025).

Senada, disampaikan Nur Hadi yang mengaku sudah menyerahkan uang sekitar Rp. 17 juta. "Prosesnya sama, take over juga. Bahkan saya sudah bayar Rp. 17,5 juta kepada E-Y. Bukti pembayarannya juga ada. Ternyata malah ketipu," ujarnya sembari menunjukkan bukti kwitansi pembayaran.

Sedangkan Harjo, juga mengaku menyerahkan uang sebesar Rp. 27 juta dengan proses dan penerima yang sama. "Saya bayar 27 juta lewat E-Y juga," tandasnya.

Baca juga: Empat Kali Gugatan, Seluruhnya Ditolak Pengadilan

Ditempat yang sama, Subandi menjelaskan bahwa E-Y merupakan marketting freeline dan bukan karyawan tetap di kantor pemasaran Perumahan Tikung Kota Baru. Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini E-Y sedang menjalani proses hukum terkait kasus lainnya.

"E-Y merupakan pegawai freelance di perumahaan TKB (Tikung Kota Baru) yang saat ini sedang menjalani hukuman terkait kasus arisan bodong," kata pria yang akrab disapa Bandi Juna itu. "Kemudian terkait persoalan transaksi penjualan rumah di perumahan TKB (Tikung Kota Baru), kami sendiri tidak tahu siapa saja usernya E-Y. Karena kami hanya terima data sesuai KTP, lalu BI Chekingnya, setelah lolos baru proses ke bank," pungkasnya.

Subandi menegaskan akan melanjutkan persoalan ini ke ranah hukum, lantaran sudah mencatut nama perumahan yang dikelolanya.

Baca juga: Perumahan Alghoni Residen Kelurahan Tanah Mas Indah Tidak Layak Huni, Kantor Developernya Tutup

"E-Y sudah membawa-bawa nama perumahan Tikung Kota Baru dalam transaksi itu, dan permintaan uang itu tanpa sepengatahuan pihak management kami. Maka kami akan bawa persoalan ini ke ranah hukum. Meskipun saat ini E-Y masih menjalani hukuman dalam kasus berbeda," tegasnya.

Reporter : Defit Budiamsyah

Editor : Redaksi


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Mendagri: Kami dengarkan kritik soal penanganan bencana Sumatera
• 20 jam laluantaranews.com
thumb
RUBSLB Bank Mandiri Angkat Zulkifli Zaini Jadi Komut
• 6 jam lalumedcom.id
thumb
29 Juta Warga Indonesia Tak Punya Rumah, Prabowo: Perjalanan Kita Masih Jauh
• 6 jam lalutvonenews.com
thumb
Disebut Norak Oleh Anak Buah Cak Imin, Dian Sandi PSI: Sampai Hari Ini Tidak Ada Kader yang Didakwa, Noraknya di Mana?
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Sejarah Tercipta! Hoki Es Indonesia Raih Emas di SEA Games 2025
• 22 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.