GenPI.co - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) diduga menerima uang korupsi hingga Rp1,5 miliar.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menduga uang ini berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, dan penerimaan lain.
Asep membeberkan Kajari Hulu Sungai Utara itu menerima uang hingga Rp804 juta selama November-Desember 2025.
Uang ini dari 2 perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB) dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).
Dia juga memotong anggaran Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara.
Namun, anggaran ini kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadinya.
“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD) dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” beber dia.
Selain itu, dia juga mendapatkan uang penerimaan lain berjumlah Rp450 juta dari transfer melalui rekening istrinya.
Dia juga menerima uang dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD Hulu Sungai Utara pada Agustus-November 2025 yang mencapai Rp45 juta.
Apabila ditotal, maka Albertinus diduga menerima Rp1.511.300.000 atau Rp1,5 miliar.
Kajari Hulu Sungai Utara ini tertangkap dalam OTT KPK di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:



