Pemerintah Segera Susun PP Atur Jabatan Sipil bagi Anggota Polri

tvrinews.com
14 jam lalu
Cover Berita

Penulis: Redaksi TVRINews

TVRINews, Jakarta

Pemerintah segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada jabatan pemerintahan sipil. 

Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta untuk menjalankan ketentuan Undang-Undang Kepolisian dan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu disampaikan oleh Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri sekaligus Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi tingkat menteri dan pimpinan lembaga yang dihadiri 17 kementerian dan lembaga, Kapolri, serta unsur TNI.

"Pemerintah akan segera menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN," kata Yusril dalam keterangannya, Sabtu, 20 Desember 2025.

Yusril menjelaskan, Pasal 19 UU ASN menegaskan bahwa jabatan ASN pada prinsipnya diisi oleh ASN. Namun, dalam kondisi tertentu, jabatan tersebut dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri, yang pengaturannya harus ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

"Peraturan Pemerintah ini memang belum ada. Sementara sudah ada putusan MK dan juga terbit Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2025, sehingga menimbulkan diskusi dan polemik di masyarakat," jelasnya.

Menurut Yusril, Peraturan Kapolri memiliki ruang lingkup terbatas karena hanya mengatur internal kepolisian. Sementara penempatan anggota Polri di jabatan sipil menyangkut lintas kementerian dan lembaga serta pelaksanaan dua undang-undang sekaligus, sehingga harus diatur melalui PP.

"Dengan persetujuan Presiden, penyelesaian persoalan ini ditarik ke level Peraturan Pemerintah agar menjadi payung hukum yang komprehensif," tuturnya.

Ia menambahkan, Kementerian PAN-RB dan Kementerian Sekretariat Negara telah menyiapkan draf awal RPP yang akan dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan bersama Kementerian Hukum.

Sementara itu, Ketua Komite Percepatan Reformasi Polri, Prof. Jimly Asshiddiqie, menilai penyusunan PP ini menjadi langkah mendesak sebelum masuk pada agenda revisi Undang-Undang Kepolisian. Ia berharap PP tersebut dapat segera rampung dalam waktu dekat.

Sedangkan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen institusinya untuk patuh terhadap putusan MK dan siap melaksanakan ketentuan yang nantinya diatur dalam Peraturan Pemerintah.

"Sebagai institusi yang taat hukum, Polri akan menghormati dan menjalankan apa pun yang diputuskan melalui PP maupun kebijakan lanjutan lainnya," tegas Kapolri.

Editor: Redaksi TVRINews

Komentar
1000 Karakter tersisa
Kirim
Komentar

Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Tumbangkan Tuan Rumah, Petinju Vicky Tahumil Junior Rebut Emas SEA Games 2025
• 20 jam lalumetrotvnews.com
thumb
BNPB Tegaskan Operasi SAR di Sumatera Berlanjut, Pastikan Tak Ada Korban Tertinggal
• 21 menit laluidxchannel.com
thumb
Yenny Wahid Ungkap Obrolan dengan Luhut soal Tambang untuk Ormas
• 19 jam lalufajar.co.id
thumb
Jakarta Waspada Potensi Cuaca Ekstrem hingga 26 Desember 2025
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Hadirkan K-Pop, Cosplay Hingga DJ Party: Festival Pop Culture Palugada Siap Digelar di Jakarta
• 10 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.