Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah Provinsi Aceh, Muhammad MTA, meminta aparat penegak hukum mengawasi wilayah terdampak bencana, khususnya Aceh Tamiang, terkait isu penjarahan kendaraan bekas banjir.
"Kami berharap APH (Aparat Penegak Hukum) mengantisipasi dan memeriksa setiap angkutan yang membawa kendaraan bekas dampak banjir demi memastikan kepemilikan unit sebenarnya. Terutama atas kegiatan membawa keluar Aceh," kata dia di Banda Aceh, Sabtu (20/12/2025).
Advertisement
MTA menjelaskan, beberapa hari ini, memang mulai muncul kabar adanya aktivitas penjarahan kendaraan bekas banjir, terutama di Aceh Tamiang.
"Informasi ini mulai beredar di laman media sosial dan juga diterima dari masyarakat," ungkap dia.
Karena itu, seperti dilansir dari Antara, MTA berharap pemilik kendaraan yang masih berada di lokasi banjir segera mengamankannya atau berkoordinasi dengan warga setempat sebagai langkah antisipasi.
"Kami berharap kepada masyarakat agar turut serta memantau tindakan mencurigakan atas potensi praktek penjarahan tersebut, dengan segera melaporkannya kepada pihak aparat penegak hukum," kata dia.




