FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Irman Yasin Limpo alias None dan seorang Anggota DPRD Makassar, Andi Pahlevi, ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen.
Informasi yang dihimpun, kasus menjerat keduanya diduga berkaitan dengan transaksi senilai Rp50 miliar dalam proses jual beli Sekolah Islam Al-Azhar yang berlokasi di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Terjadi pada 2017 antara Irman Yasin Limpo dan seorang pengusaha berinisial BN.
Saat itu, None disebut berminat membeli Sekolah Islam Al-Azhar karena pemilik sekolah saat itu, almarhum Andi Baso, tidak sanggup melunasi kewajiban kredit di bank, namun karena tidak memiliki uang, None disebut meminjam uang BN.
“Yang punya sekolah, Andi Baso, mau menjual karena tidak sanggup bayar ke bank. None mau beli, tapi tidak ada uang, sehingga menggunakan uang saya,” kata BN.
BN menyampaikan, uang tersebut kemudian diserahkan kepada Andi Baso hingga proses jual beli sekolah rampung. BN mengaku membuat surat perjanjian piutang di hadapan notaris yang turut ditandatangani oleh Andi Pahlevi.
“Dia janji satu bulan mau kembalikan uang itu, tapi tidak ditepati. Makanya kami laporkan ke Polda Sulsel sejak 2024,” tuturnya.
Namun BN menyebut Irman Yasin Limpo tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang tersebut. Bahkan, namanya yang semula tercantum sebagai dewan pengawas yayasan pengelola sekolah disebut telah dihapus.
“Awalnya nama saya masuk di yayasan, tapi belakangan saya lihat sudah dihapus,” jelasnya.
BN pun mengaku kecewa karena berharap uang tersebut dapat kembali setelah sekolah diagunkan ke bank. Namun, hingga kini pembayaran tak kunjung diterima. “Sempat digadai ke bank. Saya kira akan dibayar, ternyata tidak,” ujarnya.
Terkait kasus itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto membenarkan penetapan kedua tersangka.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/2545/XI/RES.1.24/2025/Ditreskrimum.
“Iya betul (tersangka), hasil konfirmasi dengan Dirkrimmum,” kata Didik, Sabtu (20/12/2025). (bs-sam/fajar)



