Polisi Tetapkan 3 Tersangka TPPO dalam Kasus Kapal PMI Karam di Kepri

jpnn.com
10 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, BATAM - Polda Kepri menetapkan tiga orang tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam kasus kapal pengangkut PMI ilegal yang karam di perbatasan Malaysia.

Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Andyka Aer dikonfirmasi di Batam, Sabtu, mengatakan ketiga tersangka berinisial I, R dan D.

BACA JUGA: Bikin Paspor Secara Resmi Bisa Cegah TPPO

Ketiga terlibat dalam memberangkatkan enam orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal NTT ke Malaysia secara ilegal.

“Dari hasil penyidikan, kami sudah menetapkan tiga orang tersangka, dan sudah dilakukan penahanan di Mapolda Kepri,” kata Andyka.

BACA JUGA: Pemuda Asal Bandung Diduga Korban TPPO di Kamboja Dijadwalkan Pulang Akhir Pekan ini

Kasus ini bermula dari pemulangan 258 PMI deportasi dari Malaysia pada Kamis (11/12). Dari 258 orang tersebut terdapat tujuh WNI/PMI yang dipulangkan karena mengalami kecelakaan kapal laut di perbatasan Batam-Malaysia.

Kapal fiber dengan mesin 15 ft tersebut membawa dua orang ABK, dan enam orang penumpang asal NTT masing-masing berinisial A (5), T (44), AF (22), YD (29), M (29), dan seorang perempuan N (25). Mereka berangkat dari Tanjung Uma, Kota Batam pada 22 November 2025 malam.

BACA JUGA: Wamen Ungkap Peran Strategis Polisi Aktif di KP2MI, Singgung Penanganan TPPO

Pada saat perjalanan di tengah laut, kapal yang dinahkodai tersangka I dan R selaku ABK mengalami mati mesin.

Pada saat mati mesin, kapal terbalik ketika sebuah kapal berukuran besar melintas di perairan tersebut. Para penumpang dan awak kapal mengapung di laut berpengangan dengan kapal selama tujuh jam.

Kapal dua kali dihantam kapal besar yang melintas. Pada saat itu korban berinisial A tenggelam dan tujuh orang lainnya dievakuasi oleh kapal pesiar dan diserahkan ke Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM).

“Dari situlah APMM mengkonfirmasi ketujuh orang ini kepada KJRI Johor Bahru dan BP3MI,” kata Andyka.

Sementara itu, korban A yang tenggelam ditemukan meninggal dunia dan dievakuasi oleh patroli KSOP Khusus Batam pada Rabu (26/11) di perairan Batu Ampar, Kota Batam.

Andyka menyebut, setelah tujuh PMI tersebut dipulangkan ke Indonesia, Polda Kepri melakukan penyidikan terhadap kasus tersebut. Ditemukan indikasi adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan PMI ilegal.

Hasil pemeriksaan para korban, bahwa mereka direkrut oleh tersangka D, dengan cara membayar berkisar Rp5 hingga Rp7 juta untuk diberangkatkan ke Malaysia.

“Tersangka D ini yang memerintahkan tersangka I dan R untuk mengantar para korban menggunakan kapal ke Malaysia,” kata Andyka.

Andyka menambahkan, pihak masih terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap jaringan pengiriman PMI lewat jalur belakang, atau ilegal.

Praktik pengiriman PMI ilegal ini sudah dua kali dilakukan tersangka D. Untuk keberangkatan yang pertama berhasil diantarkan ke Malaysia.

Hingga Desember 2025 ini, Ditreskrimum Polda Kepri telah mengungkap 81 kasus TPPO dan PMI ilegal, menetapkan 112 tersangka dan menyelamatkan 276 korban.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Pemandian Air Panas Guci Tegal Kembali Buka Setelah Disapu Banjir Bandang
• 20 menit laludisway.id
thumb
KAI Catat 34.458 Penumpang Tinggalkan Jakarta Jelang Nataru
• 17 jam laluidxchannel.com
thumb
Gempa 2,7 Magnitudo Guncang Kabupaten Bandung
• 8 jam lalukumparan.com
thumb
OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025
• 12 jam lalurepublika.co.id
thumb
Saling Bersenggolan Motor, Pemuda Tega Aniaya Kurir | BORGOL
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.