Penulis: Wahyu Hidayat
TVRINews, Surabaya
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan tol maupun non-tol di wilayah Jawa Timur.
Pembatasan ini resmi diterapkan mulai Jumat, 19 Desember 2025, dan dilaksanakan oleh Ditlantas Polda Jatim melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR).
Kebijakan tersebut diambil seiring meningkatnya volume kendaraan masyarakat selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Adapun kendaraan yang dikenai pembatasan meliputi angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, kendaraan dengan kereta tempelan maupun gandengan, serta angkutan hasil tambang.
Untuk ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan selama 24 jam penuh. Sementara itu, di jalur arteri atau non-tol, pembatasan berlaku mulai pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya Ditlantas Polda Jawa Timur, AKBP Hendrix Kusuma Wardana, turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan serta memberikan imbauan kepada para sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
"Kita berharap seluruh pengguna kendaraan khususnya sopir angkutan barang agar mematuhi aturan yang sudah kita tetapkan. Pembatasan diberlakukan 24 jam sedangkan untuk jalur arteri atau non-tol berlaku mulai 05.00 WIB hingga 22.00 WIB," kata Hendrix, Sabtu, 20 Desember 2025.
Meski demikian, pihak kepolisian memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan tertentu, di antaranya kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), sembako, obat-obatan, serta kendaraan pengangkut bantuan dan sumbangan untuk penanganan bencana alam.
Ditlantas Polda Jawa Timur mengimbau seluruh pengemudi dan perusahaan angkutan barang untuk menaati kebijakan pembatasan ini, mengatur ulang jadwal perjalanan, serta mengutamakan keselamatan berkendara demi mendukung kelancaran arus mudik dan balik selama libur Nataru.
Editor: Redaksi TVRINews



:strip_icc()/kly-media-production/medias/5451284/original/009394300_1766252768-bonnie.jpg)
