Pantau - Pemerintah resmi memulai relokasi warga dari kawasan Taman Nasional (TN) Tesso Nilo, Riau, sebagai bagian dari upaya penataan kawasan hutan dan pemulihan ekosistem konservasi.
Relokasi ini dilakukan terhadap 228 kepala keluarga (KK) yang sebelumnya bermukim di dalam kawasan taman nasional.
Langkah ini diumumkan langsung oleh Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, dalam kunjungan ke Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Riau, pada Sabtu, 20 Desember 2025.
"Hari ini saya ucapkan terima kasih sebesar-besarnya terutama pada masyarakat Desa Bagan Limau, bapak ibu adalah uswah hasanah menjadi contoh teladan, dimana dialog sebagai rekonsiliasi, sebagai upaya menjadi win win solution, kemenangan bersama. Atas kebesaran hati bapak ibu sekalian dapat terselesaikan," ungkap Raja Juli Antoni.
Relokasi Damai dan Pemberian Kepastian HukumRelokasi dilakukan secara damai melalui proses dialog antara pemerintah dan masyarakat yang telah berlangsung selama beberapa waktu.
Menteri Kehutanan menegaskan bahwa langkah ini bukan bentuk penggusuran paksa.
"Ini bukan hari tanda permusuhan karena bapak ibu sekalian digusur dari Taman Nasional, tapi hari bahagia karena dengan cara damai, persuasif, dialog bersama bapak ibu sudah memiliki kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar Taman Nasional Tesso Nilo. Saat ini masih dalam bentuk SK Hutan Kemasyarakatan (HKm) karena awalnya relokasi PBPH HTI, supaya prosesnya cepat saya pakai HKm," ia menjelaskan.
Pemerintah menetapkan wilayah relokasi seluas 635,83 hektare di Desa Bagan Limau sebagai bagian dari kawasan perhutanan sosial, dengan target penataan kawasan secara menyeluruh mencapai 2.569 hektare.
Lahan pengganti disiapkan di beberapa wilayah, yaitu:
Area eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan seluas 234,51 hektare.
Kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi, seluas total 647,61 hektare.
Penetapan Hak Kelola dan Komitmen Pemulihan EkosistemSebagai bentuk legalitas, warga penerima lahan telah diberikan Surat Keputusan (SK) Hutan Kemasyarakatan (HKm).
Kementerian juga menyampaikan bahwa masyarakat ke depan akan mendapatkan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari Kementerian ATR/BPN.
Penerima SK Hijau di kawasan eks PT PSJ adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera sebanyak 47 KK.
Sedangkan di kawasan eks PTPN, KTH Mitra Jaya Lestari mendapat SK untuk 109 KK dan KTH Mitra Jaya Mandiri untuk 72 KK.
"Karena bapak ibu adalah teladan berharap pada masyarakat lain dapat mengikuti teladan dari desa ini. Ini adalah simbol rekonsiliasi, simbol kehadiran negara, tidak dengan kekerasan tapi menjadi kemenangan bersama. Taman Nasional kita jadi rumah yang aman dan nyaman bagi gajah Domang dan kawan-kawan, tapi pada saat yang sama masyarakat punya kepastian hukum," tutur Raja Juli Antoni.
Sebagai komitmen jangka panjang terhadap pemulihan ekosistem Tesso Nilo, Kementerian Kehutanan telah mengalokasikan sekitar 74 ribu bibit pohon untuk reboisasi.
Rinciannya meliputi 30 ribu batang pohon mahoni, 15 ribu trembesi, 15 ribu sengon, 9 ribu jengkol, dan 5 ribu kaliandra.




