Tersangka Pemerasan, Kajari HSU Albertinus Parlinggoman Napitupulu Diduga Terima Rp 1,5 M

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara (Kajari HSU), Kalimantan Selatan, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) diduga menerima uang korupsi hingga Rp 1,5 miliar.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan lembaga antirasuah menduga uang tersebut berasal dari hasil pemerasan, pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, hingga penerimaan lainnya.

BACA JUGA: OTT Lagi, KPK Tangkap Kajari dan Kasi Intel Kejari HSU

Untuk pemerasan, Asep menjelaskan Albertinus menerima uang hingga Rp 804 juta pada kurun waktu November-Desember 2025.

Uang haram itu diterima Albertinus dari dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto (ASB), dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara Tri Taruna Fariadi (TAR).

BACA JUGA: Yenny Wahid Blak-blakan soal Tambang & NU, Ungkap Pembicaraan dengan Luhut

Sementara untuk pemotongan anggaran Kejari Hulu Sungai Utara, Albertinus melakukannya melalui bendahara, kemudian digunakan sebagai dana operasional pribadi.

“Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), dan potongan dari para unit kerja atau seksi,” katanya.

BACA JUGA: Perpol 10/2025 Bentuk Pelanggaran terhadap Putusan MK, Presiden Harus Perintahkan Kapolri Mencabut

Kemudian untuk penerimaan lainnya yang berjumlah Rp 450 juta, Asep mengatakan uang tersebut diperoleh dari transfer melalui rekening istri senilai Rp 405 juta, dan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus-November 2025 yang mencapai Rp 45 juta.

Dengan demikian, bila uang pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya digabungkan, maka Albertinus diduga menerima Rp1.511.300.000 atau Rp 1,5 miliar lebih.

Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesebelas di tahun 2025, yakni di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan menangkap enam orang dalam OTT KPK tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu, dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait pemerasan tersebut.

Kemudian pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN), Asis Budianto (ASB), dan Tri Taruna Fariadi (TAR) selaku Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam proses penegakan hukum di Kejari Hulu Sungai Utara tahun anggaran 2025-2026.

Namun, baru Albertinus Napitupulu dan Asis Budianto yang ditahan KPK karena Tri Taruna masih melarikan diri.(ant/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Cari Daging dan Buah Segar untuk Akhir Tahun, Banyak Promo di Transmart!
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Sistem Kelistrikan Aceh Pulih, PLN Gercep Pemulihan Distribusi Hingga ke Masyarakat
• 13 jam lalumedcom.id
thumb
Runner-up Sea Games 2025, Sejarah Olahraga Indonesia dalam 30 Tahun
• 21 jam lalubisnis.com
thumb
Foto: Warga Bener Meriah Antre Gunakan Jembatan Darurat Pascabanjir Bandang
• 10 jam lalukumparan.com
thumb
PLN Percepat Pemulihan Listrik Aceh, Ubah Crane jadi Tower Darurat
• 21 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.