Permufakatan jahat Bupati Bekasi Ade Kuswara dan ayahnya digagalkan oleh KPK. Keduanya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena menerima suap terkait proyek yang belum ada.
Keduanya menerima uang ijon proyek sebesar Rp 9,5 miliar. Kini Ade Kuswara dan ayahnya HM Kunang telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyebut proyek itu rencananya mulai digarap tahun depan. Uang itu disebut sebagai uang muka untuk jaminan proyek.
"Jadi setelah dilantik pada akhir tahun lalu, akhir tahun 2024 saudara ADK ini kemudian menjalin komunikasi dengan saudara SRJ karena SRJ kontraktor yang biasa melaksanakan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, setelah itu karena ini juga belum ada untuk uangnya, maka proyek-proyek nanti yang akan ada di 2026 dan seterusnya dan sudah dikomunikasikan dengan saudara SRJ dan sering meminta sejumlah uang padahal proyeknya sendiri belum ada," ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025).
Ade dan Kunang menerima ijon itu sebanyak 4 kali. Uang diserahkan melalui perantara.
"Kemudian, total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp 9,5 miliar, pemberian uang dilakukan dalam 4 kali penyerahan kepada melalui para perantara," katanya.
(azh/azh)



:quality(80):format(jpeg)/posts/2025-12/20/featured-adf8a92efc3552a965b532e578f0a64e_1766185383-b.jpg)
