Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri tengah menangani kasus dugaan penipuan, dengan cara menawarkan pembelian lahan yang bukan miliknya di Jembatan 2 Barelang, Kelurahan Setokok, Kecamatan Bulung, Kota Batam. Dalam kasus ini, Bareskrim sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial B dan W.
"Meminta kasus penipuan atas dua tersangka B dan W untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Presiden LSM Penggiat Anti Korupsi Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/12/2025).




