Menyukseskan pemindahan aparatur negara ke IKN

antaranews.com
2 jam lalu
Cover Berita
Jakarta (ANTARA) - Keputusan strategis mengenai kelanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, yang merupakan warisan kebijakan Presiden Joko Widodo, kini memperoleh legitimasi politik baru melalui Presiden Prabowo Subianto.

Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025, yang secara eksplisit menetapkan bahwa proses perencanaan, pembangunan kawasan, dan pemindahan fungsi ibu kota diarahkan untuk mewujudkan IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

Dukungan terhadap percepatan pemindahan aparatur sipil negara (ASN) serta penguatan kesiapan Nusantara sebagai Ibu Kota Politik Indonesia pada tahun 2028 kembali mengemuka. Komisi II DPR RI menyampaikan dukungan tersebut dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) di Gedung Nusantara pada 25 November 2025. (Otorita IKN, 26/11/2025)

Agenda rapat mencakup evaluasi kemajuan pembangunan fisik di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), pemantauan kelanjutan konstruksi, serta penyiapan kelembagaan dalam proses transisi Nusantara sebagai pusat pemerintahan politik Indonesia.

Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja telah menetapkan target pemindahan ASN ke IKN hingga tahun 2028 sebanyak 4.100 pegawai.

Pemerintah tetap berkomitmen membangun IKN sebagai ibu kota negara yang menggantikan DKI Jakarta. Sejalan dengan itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mematangkan kerangka kebijakan terkait pemindahan kementerian/lembaga beserta ASN ke IKN.

Wamen PANRB, Purwadi, menjelaskan bahwa sejak 2022, Kementerian PANRB telah menyusun rekomendasi pemindahan kementerian/lembaga melalui proses penapisan yang komprehensif. Sejak terbentuknya Kabinet Merah Putih pada Oktober 2024, dilakukan penyesuaian organisasi, jabatan, penempatan SDM, serta penataan aset instansi pemerintah agar selaras dengan struktur kabinet baru (KemenPANRB, 11/11/2025).

Baca juga: Wamen PANRB: Pemindahan ASN ke IKN Bukan Semata Relokasi Fisik, Tapi Transformasi Cara Kerja Pemerintah

Kepastian pemindahan

Pada Januari 2025, Menteri PANRB juga telah menerbitkan surat edaran mengenai penyesuaian kebijakan pemindahan kementerian/lembaga dan ASN ke IKN. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mengakomodasi dinamika terkait penetapan Nusantara sebagai pusat pemerintahan politik nasional pada tahun 2028. Dengan demikian, fase pembangunan dan pemindahan diarahkan untuk memastikan kesiapan kelembagaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Berdasarkan peraturan tersebut, secara bertahap akan ditempatkan 1.700 hingga 4.100 ASN di Nusantara hingga tahun 2028. Selanjutnya, pada 2029 jumlah ASN yang bertugas di IKN diproyeksikan mencapai 9.500 pegawai.

Hal ini menunjukkan bahwa percepatan pelaksanaan IKN sebagai "Ibu Kota Politik" tidak hanya menuntut kesiapan infrastruktur fisik, tetapi juga kesiapan infrastruktur sosial yang mendukung mobilitas dan kehidupan aparatur negara.

Kalau kita analisis secara sederhana, setiap perpindahan ASN memerlukan alokasi pembiayaan negara yang mencakup tunjangan kemahalan, fasilitas rumah dinas, serta tunjangan bagi anak dan asisten rumah tangga (ART), yaitu dua anak dan satu ART per ASN.

Nilai pembiayaan ini signifikan, dan jika dihitung untuk ribuan ASN, maka tekanan terhadap APBN akan semakin besar. Artinya, agenda pemindahan aparatur negara ke IKN harus dilihat sebagai program jangka panjang pemerintah dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi, serta mewujudkan cita-cita mengubah orientasi pembangunan menjadi Indonesia-sentris, serta mempercepat transformasi ekonomi Indonesia.

Selain itu, respons ASN terhadap agenda pemindahan ke Nusantara memperlihatkan adanya dimensi kebijakan publik yang perlu dikelola secara adaptif. Kekhawatiran mengenai kepastian pengembangan karier, ketersediaan layanan dasar untuk keluarga, hingga pandangan mengenai keberlanjutan pembangunan IKN dapat dipahami sebagai "policy feedback" yang konstruktif.

Hal ini mengindikasikan bahwa transisi menuju ibu kota baru bukan hanya persoalan infrastruktur fisik, melainkan juga transformasi sosial dan birokratis yang membutuhkan perencanaan matang.

ASN di Jakarta telah memiliki ekosistem perkotaan yang mapan, baik dari segi ketersediaan layanan publik maupun jaringan sosial. Pemindahan ke kawasan yang masih berkembang dapat menjadi tantangan adaptasi. Namun, situasi ini sekaligus memberikan peluang untuk membangun tata kelola birokrasi dan layanan dasar yang lebih modern, efisien, dan selaras dengan prinsip smart governance.

Pemindahan aparatur negara tidak hanya menuntut penyediaan infrastruktur fisik yang memadai, tetapi juga kesiapan infrastruktur sosial. Pemerintah perlu memastikan ketersediaan layanan publik yang akan digunakan ASN yang tinggal di IKN, termasuk layanan kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, konsumsi rumah tangga, ketersediaan barang pokok, serta pelayanan dasar lainnya.

Baca juga: Komisi II minta pemerintah tegaskan jumlah ASN kerja di IKN pada 2028

Komitmen politik

Dari pengalaman menyusun peraturan Pelaksana dari UU IKN seperti revisi Perpres 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibukota Nusantara bersama Otorita IKN, mungkin menjadi masukan penting bahwa pemindahan ASN ke IKN harus dijauhkan dari motif politis jangka pendek.

Apabila perpindahan ini dilakukan, terutama sebagai simbol politik atau proyek pemerintahan tertentu, maka risiko ketidakberlanjutan kebijakan menjadi tinggi.

Kita harus mewaspadai kemungkinan skenario di mana setelah ASN tiba dan beradaptasi di IKN, terjadi perubahan politik atau pemerintahan yang kemudian memutuskan untuk meninjau ulang, memperlambat, atau bahkan membatalkan pemindahan.

Jika ini terjadi, negara bukan hanya menanggung pemborosan anggaran akibat pembangunan infrastruktur yang tidak dimanfaatkan optimal, tetapi juga menanggung kerugian lebih besar berupa inefisiensi birokrasi, gangguan terhadap pelayanan publik, serta hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap konsistensi kebijakan pemerintah.

Baca juga: Otorita lelang dua proyek hunian ASN IKN dengan skema KPBU


Keberlanjutan

Pemindahan ASN harus mempertimbangkan keberlanjutan fiskal jangka panjang. Pembangunan IKN dan perpindahan aparatur merupakan proyek besar yang menyedot anggaran negara. Karenanya, setiap kebijakan turunannya harus menjamin bahwa investasi negara memberikan manfaat institusional yang nyata, bukan justru membebani APBN dengan biaya tambahan akibat kebijakan yang berubah-ubah.

Ketidakpastian arah kebijakan, misalnya, kemungkinan relokasi ulang ke Jakarta atau kota lain di masa depan, akan menciptakan risiko fiskal yang tidak perlu, sekaligus memperlihatkan kegagalan tata kelola dalam pengambilan keputusan strategis.

Dalam kerangka teknokratik, pemerintah perlu merumuskan strategi transisi ASN yang realistis, bertahap, dan berbasis pada kebutuhan aktual. Prioritas kebijakan tidak semata-mata pada percepatan pemindahan secara simbolik, tetapi pada pemenuhan kepastian karier, kesiapan infrastruktur sosial, dan kualitas hidup ASN beserta keluarganya.

Dengan pendekatan demikian, pemindahan ASN ke IKN menjadi investasi jangka panjang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan nasional serta mempercepat pemerataan pembangunan antardaerah.

Baca juga: IKN siap menyambut kepindahan 4.100 ASN secara bertahap


*) Nicholas Martua Siagian adalah Direktur Eksekutif Asah Kebijakan Indonesia, Penyuluh Anti korupsi Ahli Muda Tersertifikasi LSP KPK, dan alumni Kebangsaan Lemhannas RI




Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Persebaya Ditahan Borneo FC 2-2 Dalam Laga Dramatis di GBT
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Dubes RI Indroyono Soesilo Resmi Serahkan Surat Kepercayaan kepada Trump
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Tak Dilimpahkan ke Kejagung, KPK Pastikan Tangani Kasus Korupsi Jaksa Hulu Sungai Utara
• 21 jam laluliputan6.com
thumb
Waspada, Ini Rekaman Video Viral Aksi Bajing Loncat di Jakarta Timur
• 5 jam lalutvonenews.com
thumb
Jam Operasional Uji Coba Jalur Lembah Anai Berubah, Kini Mulai Pukul 17.00 WIB
• 13 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.