Kementerian Perhubungan mengumumkan kebijakan penting mengenai pembatasan waktu operasional angkutan barang di ruas jalan tol selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas dan menjamin keselamatan masyarakat selama musim libur.
Aturan baru ini diterapkan setelah rapat koordinasi dengan Korlantas Polri, menyikapi kebijakan Menteri PANRB Rini Widyantini terkait penerapan work from anywhere (WFA) pada 29–31 Desember 2025.
"Sehingga diputuskan ada penambahan pengaturan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru ini, terutama terkait dengan pembatasan angkutan barang (di tol). Jadi yang tadinya ada window time di 21-22 (Desember 2025), kemudian 29-31, (Desember 2025), ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku (pembatasan kendaraan angkutan barang)," kata Aan usai rapat koordinasi dengan jajaran Korlantas Polri, dilansir dari ANTARA.
Dalam pengumumannya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, menjelaskan bahwa pembatasan ini tidak hanya berlaku secara sementara, melainkan ditetapkan untuk berfungsi penuh sepanjang periode liburan, yaitu dari 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Selanjutnya, untuk jalan arteri, pembatasan angkutan barang tetap menggunakan window time, dimana kendaraan angkutan barang diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 demi menjaga keseimbangan distribusi dan kelancaran lalu lintas.
"Untuk (jalan) arteri, ini masih kita berlakukan window time, itu diperbolehkan (kendaraan angkutan barang melintas) dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada perubahan," jelas Aan.
Pembatasan ini diperkuat oleh hasil evaluasi yang menunjukkan bahwa peningkatan jumlah kendaraan selama libur panjang berpotensi menyebabkan kemacetan. Dengan demikian, pemerintah berusaha untuk mengurangi risiko tersebut dengan melarang seluruh kendaraan angkutan barang melintas di ruas tol.
Dasar Hukum dan PengaturanDasar hukum bagi pengaturan lalu lintas untuk periode Nataru tersebut adalah Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan, Korps Lalu Lintas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum. Peraturan tersebut merupakan SKB Nomor: KP - DRJD 6064 Tahun 2025, HK.201/11/19/DJPL/2025, 104/KPTS/Db/2025, Kep/230/XI/2025 yang ditandatangani oleh beberapa direktur jenderal dan kepala kepolisian.
SKB ini mencakup protokol dan ketentuan tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa liburan. Dalam SKB tersebut juga dijelaskan secara rinci jenis kendaraan yang terkena pembatasan.
Jenis kendaraan yang dilarang melintas di ruas tol selama liburan tersebut mencakup mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, bahan bangunan, dan hasil tambang.
Pengecualian untuk Angkutan TertentuMeski ada pembatasan, pemerintah tetap memberikan pengecualian bagi jenis angkutan tertentu. Kendaraan yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor yang didistribusikan secara gratis, serta barang pokok tetap diperbolehkan melintas, dengan syarat tertentu.
Pentingnya memiliki surat muatan bagi kendaraan yang dikecualikan harus ditekankan. Surat ini tidak hanya berfungsi sebagai dokumen pengangkutan, tetapi juga memberikan informasi penting mengenai jenis barang yang dibawa, tujuan dari pengangkutan, serta identitas pemilik barang. Surat muatan harus dipasang dengan baik di kaca depan kendaraan, agar mudah terlihat oleh petugas di lapangan.


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5450847/original/065364300_1766199012-WhatsApp_Image_2025-12-20_at_09.48.28.jpeg)


