JAKARTA – Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menjadi perbincangan publik usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap. Terungkap bahwa Ade Kuswara memiliki harta kekayaan senilai Rp76,5 miliar berupa 31 bidang tanah dan bangunan.
Harta kekayaan tersebut dicantumkan Ade Kuswara dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dikelola KPK. Ade menyampaikan LHKPN-nya pada 11 Agustus 2025, saat awal menjabat Bupati Bekasi.
Berikut rincian tanah dan bangunan Ade Kuswara senilai Rp76,5 miliar:
Baca Juga :
KPK Tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Tersangka Korupsi
- Tanah seluas 4.326 m² di Kab/Kota Bekasi, Rp600.000.000
- Tanah seluas 809 m² di Kab/Kota Bekasi, Rp609.000.000
- Tanah seluas 480 m² di Kab/Kota Bekasi, Rp408.000.000
- Tanah seluas 51.450 m² di Kab/Kota Cianjur, Rp4.116.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 364 m² di Kab/Kota Bekasi, Rp3.500.000.000
- Tanah dan bangunan seluas 119 m²/80 m² di Kab/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp300.000.000
- Tanah seluas 225 m² di Kab/Kota Bekasi, hasil sendiri Rp135.000.000
- Tanah seluas 1.100 m² di Kab/Kota Bekasi, Rp3.300.000.000
- Tanah seluas 3.240 m² di Kab/Kota Bekasi, Rp9.720.000.000
- Tanah seluas 1.121 m² di Kab/Kota Bekasi, Rp2.242.000.000
- Tanah seluas 573 m² di Kab/Kota Bekasi, Rp1.146.000.000
- Tanah seluas 268 m² di Kab/Kota Bekasi, Rp536.000.000
- Tanah seluas 4.726 m² di Kab/Kota Bekasi, Rp14.178.000.000


