FAJAR.CO.ID, SELAYAR — Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Kepulauan Selayar menindak tegas satu unit kapal nelayan yang diduga melakukan penangkapan kerang lola secara ilegal dengan menggunakan alat bantu kompresor.
Penindakan tersebut dilakukan saat patroli laut di perairan sisi timur Kabupaten Kepulauan Selayar, kemarin.
Patroli laut tersebut dipimpin langsung oleh KBO Sat Polairud Polres Kepulauan Selayar, IPDA Adetiawan, bersama delapan personel.
Dalam pelaksanaannya, sekitar pukul 22.30 Wita, tim patroli mendapati kapal nelayan Zalindra 02 di perairan sisi timur Lura Gantarang, Kelurahan Putabangun.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kapal tersebut diketahui tidak dilengkapi dokumen resmi kapal dan menggunakan alat bantu kompresor untuk menangkap ikan serta kerang lola.
Atas temuan itu, petugas langsung mengamankan kapal beserta seluruh barang bukti.
Kapal nelayan tersebut kemudian digiring ke Pantai Punagaan.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi satu unit kompresor, tabung oksigen, selang, speargun, fins, kacamata selam, serta sekitar 100 buah kerang lola.
Adetiawan mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan temuan langsung saat patroli berlangsung.
“Saat patroli, kami menemukan kapal tanpa dokumen yang menggunakan kompresor untuk menangkap kerang lola,” ujar Ade, Minggu (21/12/2025).
Dikatakan Ade, penggunaan alat bantu tersebut tidak dibenarkan dan berpotensi merusak ekosistem laut.
“Sehingga kapal beserta barang bukti langsung kami amankan untuk proses lebih lanjut,” sebutnya.
Sementara itu, Kasat Polairud Polres Kepulauan Selayar, IPTU Amat Soedachlan, menegaskan bahwa patroli laut merupakan bagian dari kegiatan rutin kepolisian untuk menjaga keamanan perairan serta melindungi kelestarian sumber daya laut.
“Kami menugaskan personel untuk melakukan patroli secara berkelanjutan guna mencegah praktik penangkapan ilegal di wilayah perairan Selayar,” ucap Amat.
“Setiap pelanggaran yang ditemukan akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
Diketahui, kerang lola (Trochus niloticus) merupakan salah satu biota laut yang pemanfaatannya diatur secara khusus oleh pemerintah.
Pengaturannya mencakup waktu, lokasi, serta metode penangkapan guna menjaga kelestarian sumber daya laut.
Penangkapan tanpa izin, penggunaan alat bantu yang dilarang seperti kompresor, serta ketiadaan dokumen resmi merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang konservasi dan perikanan.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, turut memberikan apresiasi atas kinerja Sat Polairud yang dinilai sigap dan profesional dalam menjaga keamanan wilayah perairan.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum di laut merupakan bagian dari komitmen Polres Kepulauan Selayar untuk melindungi sumber daya alam laut sekaligus memberikan rasa keadilan bagi nelayan yang menjalankan aktivitas penangkapan secara legal dan berkelanjutan.
Saat ini, tiga orang anak buah kapal (ABK) Zalindra 02 telah diamankan di Kantor Sat Polairud Polres Kepulauan Selayar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
(Muhsin/Fajar)




