jpnn.com - BOGOR - Dua Aparatur Sipil Negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor kena batunya.
Gara-gara diduga mengukir pelanggaran berat koede etik ASN, dua ASN yang merupakan pengawas sekolah tingkat SD dan SMP itu dijatuhi hukuman disiplin terberat berupa pemberhentian alias kena pecat.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Makna Penetapan NIP PPPK Paruh Waktu, Jika Ada Jatah 2026 Langsung, Bersyukurlah Ada Jalan Pintas
"Hukuman disiplin yang dijatuhkan adalah yang paling berat, yaitu pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan sendiri, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika di Cibinong, Minggu (21/12).
Sanksi tersebut dijatuhkan setelah adanya aduan masyarakat terkait dugaan perilaku tidak pantas berupa kumpul kebo atau hidup bersama di luar ikatan pernikahan.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Formasi Khusus Ini Dikebut, Kali Ini 32 Ribu Formasi PPPK, Guru dan Tendik Cuma Sebegini
Peristiwa mencuat setelah video penggerebekan keduanya beredar di media sosial. Aksi penggerebekan dilakukan oleh anak dari salah satu ASN yang tidak terima orang tuanya diduga melakukan perselingkuhan.
Ajat menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menindaklanjuti aduan tersebut melalui mekanisme pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: Bupati Imron Minta PPPK Paruh Waktu Jaga Kehormatan & Martabat Jabatan
Menurut dia, proses penanganan kasus tersebut berlangsung cukup panjang. Pemeriksaan diawali di lingkungan Dinas Pendidikan, kemudian dilanjutkan oleh tim pemeriksa khusus karena dugaan pelanggaran mengarah pada hukuman berat.
Ajat menyebutkan, rekomendasi hukuman disiplin diterima dari Badan Kepegawaian Nasional pada 10 Desember 2025 dan ditetapkan melalui keputusan pada 11 Desember 2025.
Selanjutnya, surat keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada kedua oknum pengawas sekolah tersebut pada 15 Desember 2025 dan sejak saat itu mulai berlaku penghitungan masa banding administratif.
“Yang bersangkutan diberikan waktu 14 hari untuk mengajukan banding administratif. Apabila tidak dilakukan banding, maka hukuman tersebut berlaku secara tetap,” ujarnya.
Ia menegaskan, salah satu pengawas, yakni pengawas perempuan, saat ini sudah tidak lagi berstatus sebagai pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Ajat mengimbau seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjaga harkat dan martabat sebagai pelayan publik. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemekaran Bogor BaratâTimur Dinilai Layak, Dukungan Pemkab Menguat
Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan



