Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklasifikasikan rekening dormant sebagai rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari atau 5 tahun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan pengaturan masa 5 tahun ini merujuk pada KUH Perdata Pasal 467 dan Pasal 468 KUH Perdata.
Kendati begitu, Dian menyebut bahwa bank dapat memberikan pengecualian pada rekening yang dibuka untuk tujuan penerimaan dana antara lain basic saving account (tabungan pelajar), tabungan rencana keagamaan (haji, umroh, kurban), tabungan rencana non keagamaan (pendidikan, pernikahan), dan rekening dana nasabah (RDN) untuk investasi.
“Selanjutnya perlu kami sampaikan bahwa proses penyusunan ketentuan tersebut juga didukung melalui proses kajian yang dilakukan oleh OJK serta merujuk pada praktik pengelolaan rekening di berbagai negara seperti US, UK, Singapore, Hongkong, Australia, dan Malaysia,” jelas Dian dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (21/12/2025).
OJK melalui Peraturan OJK No.24/2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum menyeragamkan standar pengelolaan rekening di seluruh perbankan nasional ke dalam tiga kategori rekening.
Pertama rekening aktif, yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo. Kedua, rekening tidak aktif yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 360 hari.
Baca Juga
- Fatwa MUI: Rekening Dormant Haram, Judi Online Haram Mutlak!
- OJK Terbitkan Aturan Standar Pengelolaan Rekening Bank, Bahas Rekening Dormant hingga Tata Kelola
- Kisi-Kisi OJK Soal Aturan Rekening Dormant Terbaru
Terakhir rekening dormant, yaitu rekening yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo lebih dari 1.800 hari.
Dalam catatan Bisnis, Dian sebelumnya menuturkan bahwa penyamaan definisi ini menjadi fondasi untuk menghilangkan perbedaan perlakuan antarbank yang sebelumnya kerap menimbulkan kebingungan nasabah, termasuk terkait biaya administrasi dan mekanisme penanganan rekening pasif.
Selain penyeragaman klasifikasi, POJK 24/2025 juga mengatur pengawasan yang lebih ketat terhadap rekening tidak aktif dan dormant.
Dalam aturan bank diwajibkan memiliki sistem flagging rekening, menyusun kebijakan penatausahaan yang rinci, dan memperkuat kontrol risiko melalui penerapan prinsip perlindungan konsumen, APU–PPT, PPPSPM, hingga strategi anti fraud.
Langkah ini sekaligus menjadi respons terhadap meningkatnya potensi penyalahgunaan rekening pasif dalam kasus penipuan digital dan kejahatan finansial.
Dengan demikian, sektor perbankan diharapkan memiliki tata kelola rekening yang lebih disiplin, seragam, dan aman, sementara nasabah mendapatkan kepastian yang lebih kuat terkait hak dan perlakuan atas rekening mereka di semua bank.



