Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Pelalawan
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni memulai proses relokasi warga yang bermukim di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Riau, sebagai bagian dari penataan kawasan dan upaya pemulihan ekosistem hutan konservasi. Langkah ini dilakukan untuk menyeimbangkan perlindungan lingkungan dengan keadilan sosial bagi masyarakat.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Desa Bagan Limau, Kabupaten Pelalawan, Sabtu, 20 Desember 2025, Menhut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang bersedia berdialog dan menempuh penyelesaian secara damai.
“Saya menyampaikan terima kasih sebesar-besarnya kepada masyarakat Desa Bagan Limau. Bapak dan ibu menjadi contoh teladan bahwa dialog dan rekonsiliasi dapat menghadirkan solusi yang saling menguntungkan,” ujar Raja Juli dalam keterangan tertulis, Minggu, 21 Desember 2025.
Ia menegaskan bahwa relokasi warga dari kawasan taman nasional bukanlah bentuk penggusuran atau permusuhan, melainkan upaya memberikan kepastian hukum atas hak kelola masyarakat secara damai dan bermartabat.
“Ini bukan hari permusuhan, tetapi hari bahagia. Dengan cara persuasif dan dialog, masyarakat kini memiliki kepastian hukum untuk mengelola kebun sawit baru di luar kawasan Tesso Nilo,” jelasnya.
Relokasi dilakukan melalui skema perhutanan sosial berupa Hutan Kemasyarakatan (HKm) yang diterbitkan oleh Kementerian Kehutanan. Skema ini dipilih agar proses relokasi dapat berjalan lebih cepat. Ke depan, hak kelola tersebut akan ditingkatkan menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang berada di bawah kewenangan Kementerian ATR/BPN.
“Nantinya akan menjadi TORA, sehingga masyarakat memiliki sertifikat resmi yang akan dipastikan pemberiannya oleh Kementerian ATR/BPN,”ungkapnya.
Sebanyak 228 kepala keluarga direlokasi ke kawasan perhutanan sosial dengan total luasan 635,83 hektare. Relokasi ini merupakan bagian dari penataan kawasan Tesso Nilo seluas 2.569 hektare di wilayah Desa Bagan Limau.
Sebagai lahan pengganti, pemerintah menyiapkan kawasan eks PT PSJ di Desa Gondai, Kabupaten Pelalawan seluas 234,51 hektare, serta kawasan eks PTPN di Desa Batu Rizal, Kabupaten Indragiri Hulu, dan Desa Pesikaian, Kabupaten Kuantan Singingi, dengan total luasan 647,61 hektare.
Penerima Surat Keputusan (SK) Hijau di kawasan eks PT PSJ adalah Kelompok Tani Hutan (KTH) Gondai Prima Sejahtera sebanyak 47 KK. Sementara di kawasan eks PTPN, penerima SK Hijau meliputi KTH Mitra Jaya Lestari dengan 109 KK dan KTH Mitra Jaya Mandiri sebanyak 72 KK.
Menhut menambahkan, relokasi ini diharapkan menjadi contoh bagi wilayah lain dalam menyelesaikan konflik tenurial secara damai. Menurutnya, kebijakan ini menjadi simbol kehadiran negara yang mengedepankan dialog dan kemenangan bersama.
“Taman Nasional bisa kembali menjadi rumah yang aman bagi satwa, seperti gajah Domang dan habitat lainnya, sementara masyarakat memperoleh kepastian hukum,”ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Raja Juli Antoni juga melakukan penumbangan pohon sawit secara simbolis sebagai tanda dimulainya pemulihan kawasan. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penanaman bibit pohon Kulim sebagai bagian dari restorasi ekosistem TNTN.
“Penumbangan sawit ini bukan bentuk permusuhan, tetapi langkah mengembalikan fungsi taman nasional sebagai kawasan konservasi,” tegasnya.
Sebagai komitmen jangka panjang, Kementerian Kehutanan menyiapkan sekitar 74 ribu bibit pohon untuk direhabilitasi di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Bibit tersebut terdiri dari 30 ribu batang Mahoni, 15 ribu Trembesi, 15 ribu Sengon, 9 ribu Jengkol, dan 5 ribu Kaliandra.
Kegiatan ini turut dihadiri Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Sutikno, serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.
Editor: Redaktur TVRINews

:strip_icc()/kly-media-production/medias/5307862/original/009171400_1754487646-WhatsApp_Image_2025-08-06_at_20.27.15-2.jpeg)

