Brebes, VIVA – Kematian Azka Rizki Fadholi (11), pelajar kelas VII MTs Miftahul Ulum Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menyisakan tanda tanya pihak keluarga.
Pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian karena menduga Azka meninggal dunia pada 12 Agustus 2025, akibat bullying atau perundungan yang dialaminya di lingkungan sekolah.
Ibu korban, Siti Royanah (42), warga Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa kepada awak media mengungkapkan bahwa putranya meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan di RS Harapan Sehat Jatibarang. Azka sebelumnya mengeluh sakit pada beberapa bagian tubuh dan mengalami kejang sebelum akhirnya dirujuk ke rumah sakit.
- bullyingproject.com
Menurut Siti, sebelumnya gejala awal muncul pada Jumat, 8 Agustus 2025, sepulang sekolah. Korban terlihat murung dan mengeluh sakit kepala. Keesokan harinya, Siti mencurigai kondisi anaknya setelah melihat kaos kaki korban kotor seperti bekas terperosok lumpur. Pada malam harinya, korban akhirnya mengaku merasakan sakit di dada dan tangan.
Pada Senin dini hari, 11 Agustus 2025, kondisi Azka semakin memburuk hingga kesulitan berjalan dan harus dipapah kakaknya ke toilet. Saat itu, korban akhirnya mengaku kepada ibunya bahwa dirinya dipukuli oleh teman sekolah dan diancam agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.
Korban kemudian dibawa ke puskesmas, namun langsung dirujuk ke rumah sakit karena kondisinya lemah. Namun, baru sehari dirawat, korban dinyatakan meninggal dunia.
Siti menyebutkan, anaknya sempat menyebut empat nama teman sekolah yang diduga melakukan perundungan. Beberapa hari setelah kejadian, pihak sekolah dan keluarga terduga pelaku mendatangi rumah duka dan melakukan mediasi. Dalam pertemuan tersebut, keluarga terduga pelaku sempat menawarkan uang, namun ditolak oleh keluarga korban yang memilih menempuh jalur hukum.
Laporan resmi telah disampaikan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Brebes pada 21 Agustus 2025. Siti kembali dipanggil polisi untuk dimintai keterangan lanjutan pada 24 September 2025. Namun hingga kini, proses hukum dinilai belum menunjukkan kejelasan.
“Saya hanya ingin keadilan. Jangan dibedakan antara orang kecil dan yang punya uang,” kata Siti.





