Komjak: Jaksa yang Terkena OTT Harus Diproses Pidana dan Pecat!

metrotvnews.com
12 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Lemahnya pengawasan internal kejaksaan setelah dua jaksa terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Banten dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, pada 17-18 Desember 2025, menuai sorotan. Perlu sanksi tegas agar pelanggaran serupa tidak terus berulang. 

Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak), Pujiyono Suwadi, menegaskan jaksa yang tertangkap OTT harus diproses maksimal, baik secara hukum maupun etik. 

“Penegakan hukum harus solid. Jaksa yang kena OTT harus diproses pidana dan dipecat!” tegas Pujiyono saat dikonfirmasi, Minggu, 21 Desember 2025.

Dia mendesak manajemen menengah dalam institusi kejaksaan tidak sebatas mendukung pernyataan moral pimpinan, tetapi benar-benar memastikan pelaksanaannya di jajaran paling bawah.

“Jaksa Agung juga harus melakukan evaluasi berkala terhadap jajaran di bawahnya,” ujar Pujiyono.

Pujiyono menilai kasus OTT menunjukkan adanya kelemahan pengawasan dan pembinaan dalam tubuh kejaksaan. Dia menegaskan tanggung jawab tidak hanya ada pada pelaku, melainkan pimpinan wilayah, termasuk kepala kejaksaan negeri (kajari) dan kepala kejaksaan tinggi (kajati).

“Tugas pimpinan itu bukan sekadar produk dan target, tetapi memastikan anak buahnya bekerja dengan berintegritas,” kata dia.
  Baca Juga:  Kejagung Pastikan Profesional Tangani Kasus Pemerasan 3 Oknum Jaksa di Banten

Ilustrasi Kejaksaan Agung. MI

Pakar Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) itu menekankan pentingnya perbaikan sistem pembinaan jaksa, mulai dari kesejahteraan hingga penegakan disiplin etik dan hukum tanpa pandang bulu. Menurut dia, ketegasan sanksi merupakan bagian dari upaya menciptakan efek jera.

Pujiyono menekankan komisi kejaksaan akan terus mengawal proses penanganan kasus OTT. Dia memastikan adanya ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ditemukan kejanggalan selama penanganan perkara.

“Silakan jika ada temuan yang bermasalah, adukan ke kami. Saat ini, kami juga menangani beberapa aduan serupa dan berdasarkan asesmen di Komisi Kejaksaan, perkara-perkara tersebut dilanjutkan,” ujar dia. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan OTT terhadap beberapa Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan dan Banten. 

KPK melakukan OTT ke-11 sepanjang 2025 di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, pada 18 Desember 2025. Sehari berselang, KPK mengumumkan penangkapan enam orang dalam operasi tersebut, termasuk Kepala Kejari Hulu Sungai Utara Albertinus Parlinggoman Napitupulu dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara Asis Budianto.

Sementara itu, OTT di Banten dilakukan KPK pada 17–18 Desember 2025 terkait dugaan pemerasan yang melibatkan seorang jaksa bersama penasihat hukum dan penerjemah terhadap warga negara Korea Selatan. KPK memutuskan melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti kasus Banten tersebut kepada Kejaksaan Agung.


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Kiper Timnas Indonesia Emil Audero Bikin Pengakuan Jujur usai Bantu Cremonese Amankan Poin Kontra Lazio
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Ultimatum PBNU, Forum Ulama dan Sesepuh NU: Islah atau Muktamar Luar Biasa
• 7 jam laluokezone.com
thumb
Ribuan Relawan dan PMR Meriahkan Fun Walk Humanity PMI Jakarta Pusat
• 15 jam laluokezone.com
thumb
Wamensos Ajak Gotong Royong Bantu Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
• 16 jam lalutvrinews.com
thumb
John Herdman Kandidat Kuat Pelatih Timnas Indonesia, Haris Pardede: Piala AFF 2026 Adalah Kunci
• 19 jam lalubola.com
Berhasil disimpan.