Purbaya Kejar WP Penunggak Pajak, 9 Dicegah ke Luar Negeri, 1 Disandera

bisnis.com
1 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa sekitar 201 penunggak pajak besar sudah membayarkan kewajibannya senilai Rp13,44 triliun. Otoritas pajak masih mengejar pembayaran Rp6,6 triliun untuk mencapai target akhir tahun.

Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melalui Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu memasang target pembayaran penunggak pajak besar sampai dengan akhir 2025 senilai Rp20 triliun. Namun, total tunggakan dari 201 WP itu senilai Rp60 triliun. 

Pada konferensi pers APBN KiTa edisi Desember 2025, Kamis (18/12/2025), Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto menyebut pihaknya sudah menerima pembayaran Rp13,44 triliun dari penunggak pajak sampai dengan 15 Desember 2025. 

"Relatif dibanding 30 November 2025 itu ada kenaikan pembayar pajak yang membayar atau mengangsur dari 109 [wajib pajak] ke 120 di posisi 15 Desember tadi," tutur Bimo, dikutip Minggu (21/12/2025). 

googletag.cmd.push(function() { googletag.display("div-gpt-ad-parallax"); });
Tidak Semua Mampu

Pada kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa mengaku bahwa tidak semua wajib pajak [WP] yang memiliki tunggakan besar itu memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya secara kontan. Beberapa ada yang menyicil pembayaran pajaknya ke otoritas. 

Akan tetapi, Purbaya optimistis lambat tunggakan Rp60 triliun itu akan dilunasi "Mereka tahu kami serius mengejar itu," ujarnya. 

Baca Juga

  • DJP Pelototi Kepatuhan Pajak 83.000 Koperasi Merah Putih
  • Setoran Pajak Loyo, Utang Bengkak, Pengelolaan APBN Kian Suram
  • Kurs Pajak Hingga 23 Desember 2025, Dolar Rp16.675

Secara terperinci, dari 200 penunggak pajak besar itu, sebagian besar yakni 91 wajib pajak (WP) melakukan pembayaran dan mencicil tunggakannya. Sementara itu, 59 WP ditangani oleh Ditjen Pajak dengan tindak lanjut lainnya.  

Kemudian, sebanyak 27 WP dinyatakan pailit, sedangkan ada 5 WP kesulitan likuiditas atau macet dan 4 dalam pengawasan aparat penegak hukum (APH). 

Selanjutnya, 5 WP dilakukan penelusuran aset (asset tracing), 9 WP dicegah ke luar negeri terhadap pemilik manfaatnya (beneficial ownership), serta 1 WP disandera. 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Danantara dan BRI Terjun Langsung ke Lokasi Bencana di Aceh Tamiang, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan Pasca Bencana
• 2 jam lalufajar.co.id
thumb
Insanul Fahmi Merasa Dijebak Komplotan yang Sebar Rekaman CCTV, Suami Mawa Kasihani Inara Rusli yang Dapat Tekanan Publik
• 4 jam lalugrid.id
thumb
15 Ide Kado Natal 2025 untuk Laki-Laki, Berkesan dan Bermanfaat
• 23 jam lalugrid.id
thumb
Zelensky Minta AS Tingkatkan Tekanan pada Rusia untuk Akhiri Perang
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Kapolri Perkuat Peran Polwan: Masukan Lewat Diskusi dengan Tim Reformasi
• 23 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.