Prof Nurhayati Rahman Sebut Tongkonan adalah ODCB, Harus Dilindungi Pemerintah Sesuai UU

harianfajar
8 jam lalu
Cover Berita

FAJAR, TORAJA- Pernyataan Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon terkait sengketa hukum Tongkonan di Toraja menuai pro dan kontra.  Guru Besar Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Hasanuddin, Makassar, Prof Nurhayati Rahman ikut angkat suara.

Menurut dia, persoalan (Tongkonan, red) itu tak bisa dilihat dari sudut pandang yang kecil. Secara detail, kata dia, Undang – Undang dan segala aturan mengenai Cagar Budaya telah jelas, khususnya mengenai status Diduga Cagar Budaya (DCB) atau Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB). Peran pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun daerah harus terlibat lebih jauh.

Ia menjelaskan, dalam UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, ketentuan mengenai benda yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) diatur secara rinci dalam Pasal 26 mengenai kewajiban pencarian dan izin, serta diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2022 yang secara khusus memberikan perlindungan yang sama seperti Cagar Budaya ditetapkan kepada ODCB.

Pasal Kunci dalam UU No. 11 Tahun 2010, yakni; Pasal 26: Mengatur bahwa Pemerintah wajib melakukan pencarian ODCB, dan setiap orang dapat melakukannya dengan izin Pemerintah/Pemda (Pasal 26 ayat (1), (2), (4)).Pasal 49 (Ayat 1): Menegaskan bahwa ODCB memiliki perlindungan yang sama seperti Cagar Budaya hingga penetapannya selesai melalui proses kajian dan penetapan.

Peraturan Pelaksana: Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya: PP ini secara spesifik mengatur pelaksanaan UU, termasuk perlindungan terhadap Objek yang Diduga Cagar Budaya (ODCB) dengan memberikan perlindungan yang sama seperti Cagar Budaya yang sudah ditetapkan, sesuai amanat Pasal 26 ayat (5) UU.

Selanjutnya, kata dia, berdasarkan UU No. 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya; status “Diduga Cagar Budaya”: Benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang memenuhi kriteria sebagai cagar budaya secara otomatis berada di bawah perlindungan undang-undang, bahkan sebelum proses penetapan formal selesai dan terdaftar dalam Registrasi Nasional. Kriteria ini biasanya mencakup usia (minimal 50 tahun), nilai sejarah, nilai budaya, kelangkaan, dan/atau memiliki arti khusus.

“Minimal usia 50 tahun, perlindungan ODCB (baik sudah pengajuan pendaftaran maupun belum) sama dengan ‘kesakralan’ (diperlakukan) yang sudah mendapatkan status Cagar Budaya,” jelasnya via telepon, Minggu Sore, 21 Desember 2025.

Ia menegaskan terlepas dari persoalan keluarga, mestinya ada peran Pemerintah Pusat, Provinsi, Daerah, hingga dinas atau instansi terkait. “Ini sengketa keluarga, ok benar, tapi yang disengketakan khususnya tanahnya bukan ODCB nya, mestinya ada solusi dari pemerintah bagaimana menyelamatkan ODCB itu,” jelasnya.

Diketahui, eksekusi Tanah Tongkonan di Tana Toraja dan Toraja Utara dalam 5 tahun terakhir sangat masif. Bahkan untuk putusan perkara tanah di Toraja, telah mencapai puluhan yang telah Inkrah / inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap).

Sebelumnya Fadli Zon menyebut sengketa tersebut murni persoalan antarkeluarga, membuat Pemerintah tak bisa melakukan apa – apa. Hal tersebut diungkap Fadli Zon, pada awak media di Gedung Kementerian Kebudayaan di Jakarta, pada Selasa, 16 Desember 2025.

Menurut dia, meski rumah tersebut memiliki nilai-nilai kebudayaan dan berusia ratusan tahun, namun bangunan tersebut tetaplah rumah masyarakat pada umumnya. Ia menganggap bangunan itu belum ditetapkan sebagai cagar budaya. (edy)


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Jadi Favorit Keluarga, Pertamina Patra Niaga Hadirkan Kids Corner di Serambi MyPertamina Saat Natal dan Tahun Baru
• 10 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Sepeda Listrik Cocok Jadi Kado Akhir Tahun, Buruan Beli di Transmart!
• 23 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Jarang tersorot, begini 9 foto cantiknya masa muda ibunda Pevita Pearce
• 11 jam lalubrilio.net
thumb
Kronologi Pemotor Tewas Usai Diserempet Mobil Boks di Jalan Ciledug Raya
• 3 jam lalukompas.com
thumb
Jepang dan Negara Asia Tengah Sepakati Inisiatif Baru Mineral Kritis
• 8 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.