Kasasi Ditolak MA, Eks Pengacara Ronald Tannur Tetap Dihukum 14 Tahun

okezone.com
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan advokat Lisa Rachmat terkait pemufakatan jahat dan suap dalam vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. MA juga menolak kasasi yang diajukan penuntut umum.

“Amar Putusan: Tolak. Tolak kasasi PU dan terdakwa,” bunyi amar putusan yang dikutip dari laman Kepaniteraan MA pada Minggu (21/12/2025).

Kasasi tersebut terdaftar dengan nomor perkara 12346 K/Pid.Sus/2025 yang dibacakan pada Jumat (19/12/2025).

Baca Juga :
Pengacara Ronald Tannur Divonis 11 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim untuk Pengaruhi Putusan

Dengan putusan ini, Lisa Rachmat tetap dihukum 14 tahun penjara dalam perkara yang dimaksud.

Adapun susunan majelis hakim terdiri dari Jupriyadi selaku ketua, Sinintha Yuliansih Sibarani dan Suradi selaku anggota, serta Nur Kholida Dwi Wati selaku panitera pengganti.

Pengadilan Tipikor Jakarta sebelumnya memvonis Lisa Rachmat bersalah dengan hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp750 juta. Hukuman tersebut diperberat menjadi 14 tahun di tingkat banding.

Baca Juga :
Divonis 3 Tahun Penjara, Ibunda Ronald Tannur: Saya Menerima

 


Artikel Asli

Berikan komentar Anda
Lanjut baca:

thumb
Yamaha Rev Festival Jadi Wadah Hiburan Masyarakat dan Apresiasi Konsumen
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Netanyahu Segera Bertemu Trump, Bahas Serangan ke Iran
• 11 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Zelensky Minta AS Tingkatkan Tekanan pada Rusia untuk Akhiri Perang
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Prabowo Beri Kabar Baik untuk Atlet Indonesia soal Bonus SEA Games 2025
• 22 jam laluviva.co.id
thumb
Hadapi Nataru, Dishub Lampung Pastikan Seluruh Moda Transportasi Siap
• 7 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.